Kamis 01 Aug 2019 17:20 WIB

Usulan Perppu Koruptor, DPR: Bergantung Pemerintah

Zainudin mengingatkan larangan koruptor maju pilkada mungkin bertentangan dengan UUD.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Kepala daerah korupsi (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Kepala daerah korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah terkait usulan peraturan pengganti undang-undang (perppu) larangan eks narapidana kasus korupsi ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada). Usulan tersebut dilontarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Itu bergantung pemerintah. DPR kan setuju atau nggak setuju perppu," kata Amali, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).

Baca Juga

Ia mengungkapkan persoalan larangan koruptor maju dalam pilkada sama seperti persoalan larangan napi koruptor maju dalam pemilihan legislatif (pileg). Bahkan dalam prosesnya, uji materi tersebut juga pernah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) lantaran bertentangan dengan undang-undang.

Untuk itu, menurut dia, hal tersebut akan memunculkan dilema. "Mau mengubah UU waktunya sudah mepet, dan saya nggak yakin kalau kita mengubah satu pasal, kemudian hanya satu pasal itu. Pasti ada rembetannya lagi ke pasal lain," tuturnya.

Ia pun menyarankan agar sebaiknya KPU mengumumkan ke publik para calon kepala daerah yang merupakan mantan koruptor lewat media. Dengan demikian, tidak ada undang-undang yang dilanggar.

"Dia (calon kepala daerah eks napi koruptor) secara sosial akan jadi beban kepada dan jadi pertimbangan publik karena publik kan nggak tahu. Yang ada sekarang kan dia cuma harus mengumumkan di koran, sudah itu ya selesai," ujarnya.

KPU dan Bawaslu kompak mengusulkan adanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang melarang eks narapidana korupsi menjadi calon kepala daerah (cakada) pada pilkada 2020. Perppu diharapkan bisa menjadi terobosan untuk mengatasi persoalan korupsi kepala daerah.  

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan saat ini ada persoalan darurat korupsi di berbagai daerah. Untuk itu, harus ada jalan keluar dalam bentuk regulasi untuk mengatasi persoalan ini. 

"Dalam kondisi seperti ini, bisa dengan pemerintah mengeluarkan Perppu yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri. Hal tersebut karena kondisi darurat korupsi yang terjadi di berbagai daerah," ujar Viryan ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement