Selasa 29 May 2018 15:02 WIB

Tanggung Jawab BPIP Sebaiknya Disampaikan ke Publik

Apabila pemerintah tidak memberikan penjelasan, isu akan semakin berkembang

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) menerima Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri (keenam kiri) bersama anggota BPIP di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/3).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) menerima Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri (keenam kiri) bersama anggota BPIP di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Cecep Hidayat menganjurkan pemerintah memberi penjelasan kepada publik mengenai tanggung jawab Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan capaiannya selama ini. Hal ini terkait isu gaji pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP yang dianggap terlampau tinggi.

Cecep melihat, dibandingkan dengan gaji pejabat lain seperti menteri, pendapatan BPIP terbilang tinggi. "Makanya, harus dijelaskan komponennya apa saja. Mungkin untuk gajinya saja kecil, seperti skema kebanyakan di Indonesia, dan tunjangannya yang besar. Nah tunjangan ini apa saja dan seberapa penting," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (29/5).

Take home pay yang besar tentu berkaitan dengan tanggung jawab mereka dalam BPIP. Apakah mereka memiliki beban yang lebih berat dibandingkan presiden atau bagaimana. Untuk posisi dewan pengarah, seberapa banyak arahan hingga memberikan kontribusi kepada BPIP juga patut dijelaskan.

Menurut Cecep, apabila pemerintah tidak memberikan penjelasan, isu yang beragam akan semakin berkembang. "Termasuk di antaranya anggapan bahwa BPIP hanya untuk wadah bagi-bagi jabatan untuk pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi)," ucapnya.

Baca: Jokowi: Gaji Ketua BPIP Berdasarkan Perhitungan dan Analisa

Penanganan isu ini akan menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan Megawati Soekarnoputri yang menjabat sebagai ketua dewan pengarah BPIP. Apakah mereka mampu membuktikan kinerja di BPIP yang berdampak positif terhadap masyarakat Indonesia atau sekadar duduk menjabati posisi tinggi di suatu organisasi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP pada Rabu (23/5). Perpres itu mengatur hak keuangan beserta fasilitas para pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP.

Pada laman resminya, Sekretariat Negara mengumumkan, PP Nomor 42/2018 menuliskan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menjabat Ketua Dewan BPIP menjadi pemilik gaji terbesar, yakni Rp 112,548 juta .

Sementara itu, Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100,811 juta per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Untuk Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76,5 juta. Wakil Kepala Rp 63,75 juta, Deputi Rp 51 juta dan Staf Khusus Rp 36,5 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement