Senin 28 May 2018 19:26 WIB

Menkeu Sebut Gaji Pokok Megawati di BPIP Hanya Rp 5 Juta

Menkeu mengatakan gaji pokok dewan pengarah BPIP tak berbeda dengan pejabat lain.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Menkeu Sri Mulyani
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menkeu Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan perincian penghasilan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri. Menurut dia, gaji pokok Dewan Pengarah BPIP tak berbeda dengan gaji pokok yang diterima para pejabat negara lainnya, yakni sebesar Rp 5 juta.

Ia bahkan menyebut tunjangan jabatan pejabat di BPIP lebih kecil dibandingkan lembaga lainnya, yakni sebesar Rp 13 juta.  "Kemudian, yang disebut tunjangan jabatan 13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain," kata Sri di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/5).

Sedangkan, sisa hak keuangan lainnya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan BPIP, seperti biaya transportasi, pertemuan, komunikasi, dan lain-lain. Selain itu, terdapat pula asuransi kesehatan dan juga asuransi jiwa masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Sementara itu, tambah Menkeu, lembaga lain, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif, mendapatkan tunjangan jabatan hingga puluhan juta. "BPIP termasuk paling kecil 13 juta itu. Karena lembaga lain, eksekutif, legislatif, yudikatif, bervariasi paling kecil 13 juta sampai puluhan juga. Kalau legislatif kan aktivitas lain," katanya.

Sri menyampaikan, pemberian hak keuangan tersebut berdasarkan kajian terhadap beban tugas yang harus dilakukan oleh para pejabat BPIP. "Selama ini kita melakukan kajian untuk melihat beban tugas yang mereka hadapi dalam bentuk badan, yang kemudian memberikan rincian mengenai berapa jumlah hak keuangan yang harus dibayarkan," ujarnya.

Hak keuangan tersebut diberikan sesuai dengan peraturan presiden nomor 42 tahun 2018 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP. Lebih lanjut, gaji tersebut dibayarkan sejak lembaga tersebut ditetapkan menjadi BPIP.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan peraturan presiden yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dalam perpres nomor 42 tahun 2018 yang diunduh dalam laman setneg.go.id, Senin (28/5), tertulis bahwa Ketua Dewan Pengarah BPIP, yakni Megawati Soekarnoputri, memperoleh gaji Rp 112,548 juta. 

Selanjutnya, anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji Rp 100,811 juta. Mereka yang masuk dalam anggota Dewan Pengarah antara lain Said Aqil Siradj, Try Sutrisno, Ma'ruf Amin, Ahmad Syafii Ma'arif,  Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Selain itu, Yudi Latif menjabat sebagai kepala BPIP.

Dalam perpres 42 tahun 2018 disebutkan, gaji kepala BPIP sebesar Rp 76,5 juta. BPIP merupakan organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPIP yang direvitalisasi fungsi dan tugasnya pada 28 Februari 2018 sebelumnya bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.

BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Kemudian, badan ini juga melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan serta pelatihan.

Selain itu, BPIP juga berfungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement