Senin 28 May 2018 15:51 WIB

Wasekjen PDIP: Megawati tak Pernah Pikirkan Gaji

Wasekjen PDIP mengatakan Megawati tak pernah memikirkan gaji sebagai UKP PIP.

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah
Foto: Humas MPR
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesian Perjuangan (Wasekjen PDIP) Ahmad Basarah menegaskan, Megawati Soekarnoputri tidak pernah berpikir untuk mendapatkan gaji besar dengan menerima tugas sebagai Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP). Padahal, UKP PIP merupakan lembaga pemerintah yang kedudukannya setingkat di bawah Kementerian.

"Bu Mega bersama delapan orang anggota Dewan Pengarah lainnya dan juga Kepala serta seluruh pejabat dan staf yang bekerja di lingkungan UKPPIP/BPIP belum pernah mendapatkan gaji ataupun hak-hak keuangan dari negara," ujar Basarah melalui siaran pers, Senin (28/5).

Basarah melanjutkan, di dalam badan negara yang bertugas menjaga tegaknya ideologi Pancasila, diisi oleh tokoh-tokoh bangsa yang sudah teruji dedikasinya, yakni Wakil Presiden ke-6 Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno, Muhammad Mahfud MD, Ahmad Syafii Maarif, KH Maruf Amin, KH Said Aqil Siradj, Pendeta Andreas Anangguru Yewangoe, Wisnu Bawa Tenaya dan Sudhamek.

Seperti Megawati Soekarnoputri, Basarah juga yakin tokoh-tokoh tersebut menjalankan tugas sebagai Dewan UKP PIP tanpa memikirkan hal-hal yang bersifat materi. "Para tokoh adalah sosok yang memiliki integritas tinggi, dan bukan bekerja atas dasar gaji. Para tokoh tersebut menjalankan fungsi sosial politik dalam menjaga tegaknya Pancasila dan NKRI, tugasnya tidak diukur dengan sekedar persoalan gaji," katanya.

Basarah mengungkapkan, hingga satu tahun bertugas, Megawati Soekarnoputri dan para anggota dewan UKP PIP juga tidak mengetahui besaran gaji ataupun hak-hak keuangan yang diberikan kepada mereka. "Jadi tidak pernah mengusulkan berapa besar gaji mereka, apalagi meminta-minta gaji kepada pemerintah," tegasnya.

Untuk itu, Basarah mengatakan kabar jika Megawati dan tokoh-tokoh di UKP PIP meminta besaran gaji tertentu, hal itu tidak benar. "Setahu saya keputusan pemerintah mengenai hak-hak keuangan pejabat atau penyelenggara negara harus melalui rapat-rapat antar kementerian terkait serta melalui persetujuan menteri keuangan," jelasnya.

Basarah juga meminta Mensesneg, Menteri PAN/RB, dan terutama Menteri Keuangan agar segera memberikan penjelasan kepada publik secara obyektif dan proporsional. Tujuannya agar berita tentang gaji pimpinan UKP PIP yang saat ini menjadi diskursus publik ini tidak bias kemana-mana.

"Penjelasan para menteri terkait sangat penting agar opini publik tidak digiring ke arah penghancuran wibawa lembaga BPIP yang peran dan tanggung jawabnya sangat vital untuk pembangunan mental ideologi Pancasila bangsa Indonesia yang saat ini sedang menghadapi ancaman ideologi-ideologi trans-nasional yang sedang beroperasi di Indonesia secara terstruktur, sistematis dan masif, " jelasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) pada 7 Juni tahun lalu. UKP PIP dipimpin oleh Yudi Latief dan berfungsi mengkoordinasi, pengendalian dan pembenahan pengajaran Pancasila di sekolah-sekolah. Di dalam UKP PIP, juga diisi sejumlah tokoh nasional yakni Wakil Presiden ke-6 Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno, Muhammad Mahfud MD, Ahmad Syafii Maarif, KH Maruf Amin, KH Said Aqil Siradj, Pendeta Andreas Anangguru Yewangoe, Wisnu Bawa Tenaya dan Sudhamek.

(Baca juga: Yudi: Jangan Samakan UKP PIP dengan BP7 Zaman Orba)

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan peraturan presiden yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dalam Perpres Nomor 42 tahun 2018 yang diundun dalam laman setneg.go.id, Senin (28/5), tertulis bahwa Ketua Dewan Pengarah BPIP, yakni Megawati Soekarnoputri, memperoleh gaji Rp 112,548 juta.

Selanjutnya, anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji Rp 100,811 juta. Mereka yang masuk dalam anggota Dewan Pengarah antara lain Said Aqil Siradj, Try Sutrisno, Ma'ruf Amin, Ahmad Syafii Ma'arif,  Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Selain itu, Yudi Latif menjabat sebagai kepala BPIP.

Dalam Perpres 42 Tahun 2018 disebutkan, gaji kepala BPIP sebesar Rp 76,5 juta. BPIP merupakan organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPIP yang direvitalisasi fungsi dan tugasnya pada 28 Februari 2018 sebelumnya bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.

Seperti dikutip laman Setkab.go.id, berdasarkan Perpres 7 Tahun 2018, badan ini mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Kemudian, badan ini melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan serta pelatihan.

Selain itu, BPIP juga berfungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

(Baca: Jadi Ketua BPIP, Megawati Digaji Rp 112 Juta)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement