Ahad 27 May 2018 08:19 WIB

KPU Kudus: Cetak Surat Suara 24 Jam

Surat suara yang dicetak sesuai daftar pemilih tetap ditambah 2,5 persen.

Ilustrasi kardus berisi surat suara.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Ilustrasi kardus berisi surat suara.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pencetakan surat suara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang dimulai pada Sabtu (26/5) dipastikan membutuhkan waktu 24 jam. Surat suara yang dicetak sesuai daftar pemilih tetap ditambah 2,5 persen.

"Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Kudus 2018 611.879 pemilih, sedangkan tambahan 2,5 persen untuk masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 2.000 surat suara," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kudus Moh Khanafi di Kudus, Sabtu.

Jumlah TPS di Kabupaten Kudus 1.491 tempat tersebar di sembilan kecamatan, yakni Kaliwungu, Kota, Jati, Undaan, Mejobo, Jekulo, Bae, Gebog, dan Dawe. Ia mengatakan proses cetak 627.904 lembar surat suara di PT Pura Kudus dimulai pada Sabtu pukul 13.00 WIB dan akan selesai pada Ahad (27/5) pukul 13.00 WIB.

Tahapan selanjutnya, yakni proses pemotongan surat suara dan pendistribusian yang ditargetkan selesai pada 29 Mei 2018. "Harapan kami, pada tanggal 29 Mei 2018 surat suara sudah kami terima," ujarnya.

Terkait dengan proses cetak surat suara, KPU Kabupaten Kudus telah melakukan pengecekan langsung ke PT Pura Kudus. Hasil cetaknya, kata dia, juga dilihat langsung dan semua berjalan dengn baik.

Setelah surat suara diterima, KPU Kudus segera melakukan proses sortir dan pelipatan surat suara yang targetnya selama lima hari. Ia menjelaskan pekerja yang akan melakukan tahapan tersebut akan ditambah karena saat pelipatan surat suara Pilgub Jateng hanya 50 orang.

"Jika pelipatan surat suara Pilgub Jateng hanya sederhana, maka untuk surat suara Pilbup Kudus tidak hanya sekali lipat karena pesertanya ada lima pasangan calon," ujarnya.

General Affairs Total Security System PT Pura Kudus Mulyani mengungkapkan pencetakan surat suara memang tidak membutuhkan waktu lama. Ia memperkirakan pencetakan hanya membutuhkan waktu 24 jam.

Pencetakan surat suara Pilbup Kudus, katanya, hanya menggunakan satu mesin. Perusahaan juga menyediakan satu mesin cetak cadangan untuk antisipasi ketika ada permasalahan terhadap mesin cetak.

"Kami pastikan ketika ada masalah bisa dialihkan ke mesin cetak cadangan sehingga target pencetakan tidak akan terganggu," ujarnya.

Terkait dengan antisipasi pemalsuan surat suara, kata dia, sudah ada pengaman di surat suara tersebut sehingga bisa diketahui ketika ada surat suara palsu.

Ia menyatakan tidak bisa menyebutkan sejumlah pengaman tersebut kepada masyarakat umum.

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning yang ikut mendampingi KPU Kudus mengecek proses cetak perdana itu, mengatakan pengamanan selama proses cetak dilakukan pihak perusahaan. Kepolisian, katanya, melakukan pengamanan saat distribusi, antara lain dari PT Pura Kudus menuju Kantor KPU Kudus dan dari KPU Kudus ke setiap TPS.

Pilkada Kudus 2018 diikuti lima pasangan calon, yakni Sri Hartini-Setia Budi Wibowo, Muhammad Tamzil-Hartopo, Akhwan-Hadi Sucipto, Masan-Noor Yasin, dan Nor Hartoyo-Junaidi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement