Jumat 25 May 2018 22:21 WIB

Moeldoko: Perpres TNI Lebih Mengatur Soal Teknis

Moeldoko mengatakan perpres pelibatan TNI akan segera dibuat.

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan keterangan pers terkait aksi terorisme di sejumlah daerah, Senin (14/5).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan keterangan pers terkait aksi terorisme di sejumlah daerah, Senin (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah akan segera membuat peraturan presiden (perpres) mengenai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Menurutnya, perpres tersebut nantinya lebih mengarah pada segi teknis operasional dan pengendalian komando operasi khusus gabungan (Koopssusgab).

Moeldoko mencontohkan, untuk memimpin Koopssusgab dilakukan secara bergantian oleh perwira bintang dua TNI, yakni Komandan Jenderal Kopassus, Komandan Korps Marinir, dan Komandan Pasukan Khas setiap enam bulan sekali.

Ia melanjutkan, perpres ini juga akan mengatur tingkat ancaman serta aturan pelibatannya. Dengan aturan tersebut maka pemerintah bisa menentukan perubahan status penanganan dari Kepolisian ke TNI mulai dari indikator hingga penentu pengambil keputusan perubahan itu.

"Penentuan dari kuning ke merah itu Presiden beserta Dewan Keamanan Nasional yang anggotanya Menko Polhukam, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, Kepala BIN, dan Panglima TNI," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jumat (25/5).

Moeldoko mengatakan, anggota Koopssusgab berkapasitas di atas rata-rata seperti dari Detasemen Khusus 81 (Penanggulangan Teror) Angkatan Darat, Detasemen Jalamangkara Angkatan Laut, dan Detasemen Bravo 90 Angkatan Udara. Meski demikian satuan elite TNI ini akan tetap berada di bawah komando Panglima TNI.

Baca juga: Perpres Pelibatan TNI Tanggulangi Terorisme Segera Dibuat

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI baru akan diterjunkan dalam situasi tertentu. Pengaktifan kembali Koopssusgab ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Tetapi dengan catatan itu dilakukan apabila situasi sudah di luar kapasitas Polri," kata Jokowi pada 18 Mei lalu.

Jokowi menilai, tindakan preventif penanggulangan ancaman terorisme jauh lebih penting daripada langkah represif. Salah satu langkah preventif yang perlu dilakukan adalah membersihkan lembaga pendidikan, baik SD, SMP, SMA maupun perguruan tinggi, serta ruang publik dari ajaran ideologi terorisme.

Sebab, dari serangkaian serangan terorisme yang terjadi, baik di Surabaya maupun Sidoarjo, turut melibatkan anak-anak di bawah umur. "Seharusnya anak ini masih dalam kondisi senang bermain di halaman rumah dan juga seharusnya anak ini masih senang sekolah. Dan mungkin senang berkumpul dengan keluarga dan teman," kata Jokowi.

Jokowi pun menekankan, betapa berbahaya dan kejamnya ideologi terorisme yang turut serta melibatkan anak-anak dalam melakukan serangan. Karena itu, Presiden berharap tak ada lagi keluarga yang hancur akibat ideologi sesat terorisme ini.

Baca juga: Jokowi: Koopssusgab Hanya Diterjunkan di Situasi Genting

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement