Jumat 25 May 2018 05:03 WIB

Catatan-Catatan RUU Antiterorisme

Fraksi-fraksi sepakat mengambil definisi terorisme alternatif kedua.

Perempuan berhijab dan cadar atau niqab dari Komunitas Muslimah Soloraya menggelar aksi Gerakan Akhwat Bercadar Menolak Terorisme di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/5).
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Perempuan berhijab dan cadar atau niqab dari Komunitas Muslimah Soloraya menggelar aksi Gerakan Akhwat Bercadar Menolak Terorisme di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Fauziah Mursid

Rapat Paripurna DPR di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5), akan mengesahkan hasil revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU. Ini setelah rapat kerja antara pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Panitia Khusus Revisi UU Antiterorisme di gedung DPR, Kamis (24/5) malam, menemui kata sepakat.

Rapat kerja semula dijadwalkan selepas Maghrib. Namun, berdasarkan pantauan Republika, rapat baru dimulai pukul 20.30 WIB.

Satu per satu fraksi dalam pansus lantas menyampaikan pandangan mini fraksi. Seluruh fraksi pun sepakat dengan definisi terorisme alternatif dua. Seperti halnya definisi terorisme alternatif satu, alternatif dua memuat penambahan frasa motif ideologi atau politik atau gangguan keamanan.

Dalam rapat terakhir, dua fraksi yang sebelumnya mendukung definisi terorisme alternatif satu yang dikehendaki pemerintah sejak awal, yaitu PKB dan PDIP, berubah arah. Kedua fraksi berbalik mendukung alternatif dua. Sementara, Golkar sejak awal menyerahkan sepenuhnya definisi kepada pemerintah.

Selain menyampaikan jawaban perihal definisi terorisme, kesepuluh fraksi dalam pansus pun memberi catatan di setiap penyampaian. Misalnya, Fraksi Nasdem mendukung pencabutan paspor kepada warga negara yang terlibat terorisme atau Fraksi Golkar yang menilai hak-hak kompensasi korban terorisme penting untuk ditunaikan.

"Alhamdulillah, berarti kita akan mengambil keputusan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kita setujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna," ujar Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme Muhammad Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

Syafii mengatakan, Revisi UU kemudian akan dibawa ke rapat pengambilan keputusan tingkat dua rapat paripurna DPR yang rencananya digelar Jumat (25/5).

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, pemerintah akhirnya ikut menyetujui poin definisi terorisme alternatif kedua yang menyertakan frasa motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan.

Yasonna beralasan, dalam pandangan mini fraksi, seluruh fraksi akhirnya mendukung definisi terorisme kedua. Bahkan, dua fraksi, yakni PKB dan PDIP, yang pada rapat panja sebelumnya masih bersikukuh dengan definisi terorisme alternatif satu, juga ikut mendukung definisi alternatif kedua.

"Setelah mendengar seluruh pandangan fraksi-fraksi, kami dari pemerintah dengan senang hati dan menyambut gembira demi kebersamaan kita agar UU ini dapat diselesaikan dengan baik. Pemerintah juga menyetujui alternatif kedua," ujar Yasonna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement