REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meluncurkan Akademi Desa 4.0. Peluncuran dilakukan di Jakarta pada Kamis (25/5) oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo.
Eko mengatakan Akademi Desa 4.0 merupakan upaya mendukung Indonesia 4.0 sekaligus sebagai respons positif terhadap Industri 4.0. "Kreativitas, inovasi, dan enterpreneurship para pelaku di desa menjadi prasyarat pencapaiannya," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5).
Beragam pelatihan diselenggarakan untuk perangkat desa dan para pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Untuk memperkuat hal tersebut, dibutuhkan standardisasi pelatihan dalam bentuk sertifikasi lulusan untuk menjamin kompetensi dan kualitas alumni guna menyongsong Indonesia 4.0.
Akademi Desa 4.0 melakukan standardisasi pembelajaran pembangunan desa di Indonesia. Pengurus BUMDes, perangkat desa, pengelola kegiatan desa, pendamping, dan pengelola lembaga kemasyarakatan yang lulus pelatihan praktis akan teruji kompetensinya. "Mereka yang lulus berhak menerima sertifikat kompetensi pembangunan desa," kata Meteri Eko.
Selain itu, Akademi Desa 4.0 juga menyediakan akreditasi kepada lembaga yang bekerja sama menjalankan sertifikasi kompetensi pembangunan desa. Dengan capaian itu, Akademi Desa 4.0 ditargetkan dapat mempercepat peningkatan kualitas SDM di desa, kawasan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
"Institusi ini juga memberi dasar bagi peningkatan kualitas pelayanan birokrasi pemerintahan desa kepada masyarakat serta mendorong percepatan perkembangan usaha ekonomi desa," ujar Eko menjelaskan.
Lisensi sertifikasi diajukan secara resmi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam acara hari ini. Akreditasi institusi diajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Ruang lingkup lisensi Akademi Desa 4.0 meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Lisensi berikutnya ialah pemberdayaan masyarakat desa. Lisensi juga mencakup percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.