Ahad 26 Nov 2023 15:04 WIB

Pos Indonesia dan Kemendesa PDTT Kolaborasi Pengembangan Desa dan Perkuat Bumdes

Pos Indonesia memanfaatkan jaringan dan ketersebaran Kantorpos di seluruh pelosok.

PT Pos Indonesia (Persero) menjalin kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
Foto: dok. Republika
PT Pos Indonesia (Persero) menjalin kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- PT Pos Indonesia (Persero) menjalin kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Kolaborasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk pengembangan desa, daerah tertinggal, transmigrasi, serta penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Bersama.

Kesepakatan kerja sama tersebut resmi terjalin setelah Kemendesa PDTT dan Pos Indonesia menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja bersama di kantor PT YPTI, di Cangkringan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (16/11/2023). Selain Pos Indonesia, Kemendesa PDTT juga bekerja sama dengan tiga mitra perusahaan lainnya, yaitu PT YPTI, PSPI (Seniman Pangan), dan CV Agradaya.

"Kami menyambut baik kerja sama dengan Pos Indonesia yang memang mempunyai jaringan yang luas," kata Sekretaris Jenderal Kemendesa PDTT, Taufik Madjid dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Ahad (26/11/2023).

Adapun beberapa poin kerja sama yang disepakati Kemendesa PDTT dengan Pos Indonesia di antaranya yaitu, penyaluran dana, verifikasi data/informasi, BUMDES menjadi Agenpos, serta kerja sama lainnya di bidang kurir, logistik, dan aset.

Dalam perjanjian yang disepakati, Kemendesa PDTT memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab, termasuk penyediaan data dan informasi terkait BUMDES/BUMDES Bersama, dan lembaga ekonomi lainnya, serta calon penerima dana dari kegiatan pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. 

Penguatan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama melalui kegiatan layanan transaksi keuangan yang dapat dilakukan antara Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama dengan Pos Indonesia sesuai ketentuan yang disepakati kedua pihak.

Dalam pelaksanaannya, Kemendesa PDTT juga berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Tahap selanjutnya adalah mempersiapkan anggaran dana program.

Pihak Pos Indonesia sendiri siap memberikan dukungan kepada Kemendesa PDTT dengan memfasilitasi pengembangan usaha Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama melalui pola kemitraan. Kemitraan tersebut melalui produk-produk milik Pos Indonesia.

Pos Indonesia juga akan menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk menyalurkan dana kegiatan pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, kepada penerima manfaat.

Selain penandatanganan perjanjian kerja bersama, dilakukan kunjungan ke pabrik PT YPTI untuk meninjau fasilitas manufaktur, research and development, dan pelatihan.

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (persero), Haris, menyampaikan, bahwa pemanfaatan jaringan  yang luas serta ketersebaran Kantorpos dihampir seluruh pelosok daerah yang  dimiliki PT Pos Indonesia menjadi penegas keandalan BUMN tertua ini. Portofolio dan jejak rekam pengalaman Pos Indonesia dalam penyaluran bantuan sosial diharapkan dapat mendukung program kerja dan kegiatan yang dijalankan Kemendesa PDTT. 

Tentunya seperti tujuan dari kedua pihak yang tertera di nota kesepahaman, yaitu untuk melakukan sinergi dan inovasi sesuai dengan kapasitas dan kompetensi yang dimiliki masing-masing pihak dalam rangka pemberdayaan masyarakat,.

Kolaborasi ini juga diharapkan akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, meningkatkan keunggulan, serta kerja sama pengembangan aktivitas ekonomi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Pada hilirnya, usaha ekonomi Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama dapat tumbuh menjadi lebih pesat dan penyaluran dapat berjalan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tertib administrasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement