Rabu 23 May 2018 17:42 WIB

KPK Terima Pengembalian Uang dari Saksi Kasus Gatot Pujo

Uang yang dikembalikan saksi senilai Rp 350 juta.

Rep: Issha Harruma/ Red: Andri Saubani
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga dari 22 mantan dan anggota DPRD Sumut yang diperiksa di Medan, Selasa (23/5), mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi itu menerima uang dengan total Rp 350 juta yang diduga sebagai uang suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

"Kemarin kami terima uang pengembalian dari saksi yang kami periksa senilai Rp 350 juta," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Rabu (23/5).

Febri mengatakan, pengembalian uang menunjukkan itikad baik dan merupakan sikap yang kooperatif. Hal ini pun, lanjutnya, tentu akan menguntungkan para terperiksa.

"Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan. Dan uang yang dikembalikan sudah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan ini," ujar dia.

Hari ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi lain terkait kasus suap dari Gatot. Sama seperti kemarin, pemeriksaan kembali dilakukan di kantor Kejati Sumut.

Sejauh ini, Febri menyebut, ada sekitar 195 saksi yang diagendakan diperiksa untuk 38 tersangka baru kasus ini. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan akan berakhir Kamis (24/5).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 38 tersangka baru kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Para anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga menerima suap terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan.

Mereka merupakan tersangka baru untuk kasus ini menyusul 12 anggota DPRD Sumut lain yang telah divonis sebelumnya. Ke-12 orang ini dijatuhi hukuman berbeda, mulai dari empat tahun hingga empat tahun delapan bulan penjara.

Mereka dinyatakan bersalah menerima suap terkait pengurusan enam persetujuan. Keenamnya, yaitu persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, pengesahan APBD Sumut TA 2014, pengesahan APBD Sumut TA 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Selain mereka, dalam perkara ini, Gatot Pujo Nugroho juga telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti bersalah memberikan suap dengan total Rp 61,8 miliar saat menjabat Gubernur Sumut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement