Senin 21 May 2018 16:36 WIB

KPU: Lebih dari 61 Ribu Pemilih Pilkada 2018 Berada di Lapas

KPU menyatakan 61.878 pemilih yang tersebar di 305 TPS yang berada di lapas.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU Viryan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komisioner KPU Viryan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengungkapkan lebih dari 61 ribu pemilih Pilkada 2018 berada di lembaga pemasyarakatan (lapas). Selain itu, KPU juga mendata ada 7.555 pemilih yang berstatus sebagai pengungsi.

"Kami telah melakukan pendataan di lapas. Sampai dengan saat kami melakukan rapat koordinasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) ada 61.878 pemilih yang tersebar di 305 TPS yang berada di lapas," jelas Viryan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5).

Selanjutnya, Viryan juga menyebut masih ada 7.555 orang pemilih pilkada yang saat ini berstatus sebagai pengungsi. Ribuan pemilih ini berada di empat provinsi, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Selain itu, KPU juga mendata masyarakat suku pedalaman yang juga memiliki hak pilih di Pilkada. Langkah ini juga sebagai upaya mengatasi hak pilih mereka yang berpotensi tidak terakomodasi.

"Kemarin ada salah satu lembaga yang menyatakan bahwa sebanyak 533 kelompok masyarakat terpencil dan terasing disebut belum terdata. Kami sudah meminta jajaran kami di daerah untuk melakukan pendataan, misalnya suku Baduy di Banten dan suku Anak Dalam di Jambi," jelas Viryan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement