Senin 24 Jun 2019 12:53 WIB

KPU Rencanakan Coblosan Pilkada 2020 pada 23 September

Sebanyak 270 provinsi dan kabupaten/kota sudah dipastikan mengikuti pilkada 2020

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU Viryan Aziz
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU Viryan Aziz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar pada 23 September. Sebanyak 270 provinsi dan kabupaten/kota sudah dipastikan mengikuti pilkada 2020.

Komisioner KPU,  Viryan,  mengatakan saat ini pihaknya telah merancang teknis pelaksanaan pilkada 2020. "Sementara ini, menurut rancangan kami, hari H pemungutan suara Pilkada tahun depan digelar pada 23 September," ujar Viryan ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Penentuan tanggal pemungutan suara itu, kata dia,  merupakan kewenangan KPU dan dilakukan oleh KPU selaku penyelenggara pilkada.  Namun, menurut dia,  KPU tetap perlu mengetahui pandangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR sebagai stakeholder kunci. 

"Serta rekan-rekan Bawaslu pun perlu kami dengarkan pendapatnya. Maka kami selesaikan dulu rancangan peraturan KPU (PKPU)nya, kemudian kami uji publikkan dulu. Sambil saat ini kita selesaikan tahapan pilpres dan pileg, " tegas Viryan. 

Pada Senin siang,  KPU menggelar uji publik untuk rancangan PKPU tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020. Viryan menuturkan, pekan depan pihaknya akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk PKPU tersebut. 

Setelah uji publik dan mematangkan dalam diskusi,  KPU baru akan menetapkan pengesahan PKPU itu.  Dengan demikian, rencana pelaksanaan pilkada pad 23 September ini belum merupakan ketetapan resmi dari KPU. 

Menurut Viryan, yang sudah dapat dipastikan adalah bulan pelaksanaan pemungutan suara pilkada yakni pada September.  Sementara itu,  penentuan tanggal masih merupakan rencana yang disusun KPU.

Lebih lanjut Viryan mengungkapkan jika sudah ada 270 daerah yang menjadi peserta Pilkada Serentak 2020. Sebanyak 269 daerah,  merupakan peserta Pilkada Serentak 2015 lalu yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir.

"Kemudian ada satu daerah, yakni Kota Makassar, karena dalam pilkada 2018 lalu dimenangkan oleh kotak kosong, maka pilkadanya digeser, dilaksanakan kembali pada 2020. Sehingga total daerah peserta pilkada 2020 jadi ada 270. Sementara itu, untuk daerah otonomi baru,  kami akan koordinasikan dulu dengan Kemendagri," tambah Viryan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement