Jumat 18 May 2018 21:23 WIB

Politikus PKS: Koopssusgab Tidak Bisa Mencari-cari Teroris

Politikus PKS menilai tidak ada masalah dengan dihidupkan kembali Koopssusgab.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang Antiterorisme, Nasir Djamil mengatakan sebenarnya tidak ada masalah dengan dihidupkan kembali komando operasi khusus gabungan (Koopssusgab). Namun dalam pengoperasiannya, Koopssusgab harus tetap dalam koridor.

"Artinya mereka tidak boleh mencari-cari teroris, seperti Densus 88. Maksudnya ada batasan-batasannya. Tidak semena-semena dilibatkan," ujar Nasir Djamil saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/5).

Selain itu, kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu di dalam RUU Terorise ada beberapa tempat yang menjadi wilayah TNI dalam mengatasi kelompok pelaku terorisme. Diantaranya, jika sudah menyangkut dengan keselamatan kepala negara, wakil kepala negara dan objek objek vital negara serta juga kantor-kantor negara asing yang ada di Indonesia.

"Begitu juga kapal laut pesawat ketika ada pembajakan oleh terorisme dan sebagainya," jelasnya.

Meski dilibatkan dalam penanganan terorisme tapi Koopssusgab tetap harus dalam komando Kepolisian yang memang wewenangnya. Maka dengan demikian dapat dikatakan jika Koopssusgab sebagai bantuan untuk Densus 88. Karena bagaimanapun juga selama tindakan terorisme itu melawan hukum maka itu adalah masih dalam ranah pihak kepolisian.

"Juga tidak perlu dikhawatirkan. Karena sudah ada Undang-undang TNI yang menjadi rujukan," katanya.

Menurut Nasir Djamil, Koopsusgab ini merupakan tim antiteror gabungan dari tiga matra TNI, yakni Sat-81 Gultor Komando Pasukan Khusus milik TNI AD, Detasemen Jalamangkaraya TNI AL, dan Satbravo 90 Komando Pasukan Khas dari TNI AU.7 Sebelumnya banyak pihak menentang pelibatan TNI karena khawatir langkah itu akan kembali membuat tentara menjadi superior dan memunculkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Sebenarnya, wacana pembentukan Koopssusgab sudah muncul sejak 2002 tapi tidak terwujud karena pergantian panglima TNI. Namun akhirnya, Koopssusgab pertama diresmikan pada 9 Juni 2015 oleh Moeldoko saat masih menjabat sebagai Panglima TNI. Pusat pelatihan Koopssusgab berada di Indonesia Peace and Security Center (IPSC) Sentul, Bogor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement