REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terhadap 38 tersangka baru kasus suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Para anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga menerima suap dari Gatot terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik telah berencana akan memanggil sekitar 200 saksi untuk proses penyidikan lanjutan 38 tersangka itu. Jumlah ini pun masih mungkin akan bertambah.
"Proses penyidikan masih berjalan. Kami sudah periksa 150 saksi dan direncanakan masih ada saksi yang akan diperiksa. Sejauh ini, perencanaan 200 saksi, bisa kurang dan lebih tergantung penyidikan," kata Febri di Medan, Selasa (15/5).
Untuk saat ini, Febri mengatakan, jadwal pemeriksaan 38 tersangka baru itu masih belum bisa disampaikan. Dia pun belum bisa memastikan proses penahanan mereka.
"Penahanan itu bagian dari proses penyidikan, bisa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Tapi sampai sekarang belum ada penahanan. Nanti kami lihat apakah pasal 21 KUHP terpenuhi atau tidak," ujar dia.
Seperti diketahui, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 38 tersangka baru kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Para anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga menerima suap terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan.
Mereka merupakan tersangka baru untuk kasus ini menyusul 12 anggota DPRD Sumut lain yang telah divonis sebelumnya. Ke-12 orang ini dijatuhi hukuman berbeda, mulai dari empat tahun hingga empat tahun delapan bulan penjara.
Mereka dinyatakan bersalah menerima suap terkait pengurusan enam item. Keenamnya, yaitu persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, pengesahan APBD Sumut TA 2014, pengesahan APBD Sumut TA 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Selain mereka, dalam perkara ini, Gatot Pujo Nugroho juga telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti bersalah memberikan suap dengan total Rp61,8 miliar saat menjabat Gubernur Sumut.