Rabu 16 May 2018 06:05 WIB

Dugaan Pelanggaran Kampanye PSI Semakin Menguat

Ada tiga nama pengurus inti PSI yang bisa dikenai sanksi.

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, ketika dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (4/5). Bawaslu akan menentukan sanksi bagi PSI atas dugaan pelanggaran kampanye pemilu setelah 16 Mei mendatang.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, ketika dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (4/5). Bawaslu akan menentukan sanksi bagi PSI atas dugaan pelanggaran kampanye pemilu setelah 16 Mei mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengungkapkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) makin menguat jelang penetapan status perkara tersebut. Menurut dia, keterangan dari para saksi ahli juga sejalan dengan dugaan Bawaslu.

"Dugaan awal kami adalah pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal. Kemudian, berdasarkan hasil klarifikasi kami dengan sejumlah pihak, dugaan itu semakin menguat," ujar Afif kepada Republika.co.id di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/5).

Meski dugaan ini menguat, Afif masih enggan menegaskan kesimpulan dari hasil penyelidikan kasus. Dia hanya menyebutkan bahwa apa yang disampaikan oleh sejumlah ahli sejalan dengan pemikiran Bawaslu. "Para saksi ahli menguatkan dugaan Bawaslu," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Afif mengatakan bahwa sanksi bagi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh PSI bisa diberikan kepada lebih dari satu orang. Dia mengungkapkan, ada tiga nama dari PSI yang terungkap dalam proses penyelidikan oleh Bawaslu sebelumnya.

Menurut Afif, masa penyelidikan dugaan pelanggaran PSI oleh Bawaslu sudah habis waktunya pada Rabu (16/5). Bawaslu akan mengungkapkan hasil penyelidikan tersebut secepatnya.

Jika hasil penyelidikan mengungkap adanya pelanggaran kampanye dini, Bawaslu akan menetapkan sanksi kepada PSI. "Yang akan dikenai sanksi yakni penanggung jawab dari iklan di media cetak. Yang dimaksud penanggung jawab adalah nama-nama yang muncul di pemeriksaan (penyelidikan)," kata Afif di kantor Bawaslu, Selasa.

Artinya, kata Afif, sanksi bisa dikenakan kepada lebih dari satu orang. "Benar yang disanksi bisa lebih dari satu, dalam pemeriksaan sendiri muncul tiga nama," ungkap Afif.

Tiga nama tersebut dipastikan adalah pejabat inti dari PSI. Namun, sampai saat ini Afif belum mau mengungkapkan siapa saja ketiga nama tersebut. "Tiga nama dari kalangan pejabat teras," tuturnya.

Sanksi yang dikenakan bagi pihak yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal diatur pada pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal itu menjelaskan sanksi pidana bagi partai politik yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sebelumnya, Ketua Umum PSI Grace Natalie mengatakan keyakinannya PSI tidak akan diberikan sanksi terkait pemuatan iklan. Alasannya, PSI menilai pemuatan iklan bukan dalam rangka penyampaian visi, misi, atau citra diri. "Kami sudah jelaskan ke Bawaslu bahwa ini merupakan bagian dari pendidikan politik. Bahkan, dari materi yang kami tampilkan tidak ada satu pun wajah orang PSI di sana," kata Grace.

Sekjen PSI Raja Juli Antoni menyebut iklan PSI bertujuan memberikan pendidikan politik. Yaitu, ajakan kepada masyarakat untuk peduli kepada calon pemimpin mereka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement