Kamis 24 May 2018 19:26 WIB

Bawaslu Sebut PAN dan Hanura Bisa Bernasib Sama dengan PSI

Bawaslu mengatakan tak menutup kemungkinan PAN dan Hanura akan dilaporkan ke polisi

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Bawaslu, Abhan memberikan pendapat dalam diskusi yang dilakukan di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Bawaslu, Abhan memberikan pendapat dalam diskusi yang dilakukan di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Hanura masih terus diproses. Jika memenuhi unsur pidana pemilu, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi berlanjut kepada penyidikan oleh kepolisian.

Menurut Abhan, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam menangani dugaan pelanggaran kampanye pemilu. Karenanya, jika ada parpol yang terbukti melakukan tindakan tertentu dan memenuhi unsur pidana pemilu, hal itu bukan hanya keputusan dari Bawaslu.

"Kami tidak secara sepihak menetapkan soal itu (pidana pemilu). Misalnya, hasil putusan yang saat ini dijalani oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), adalah dari kami bertiga," ujar Abhan kepada wartawan di Hotel Borobudur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).

Sebagaimana diketahui, status dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh PSI sudah memenuhi unsur pidana pemilu. Saat ini, pelanggaran kampanye itu sudah memasuki tahap penyidikan di Bareskrim Mabes Polri.

Sementara itu, Bawaslu masih belum selesai melakukan penanganan atas dugaan pelanggaran kampanye oleh PAN dan Hanura. Kasus PAN kini sedang diproses oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Untuk dugaan pelanggaran kampanye oleh Hanura, masih didalami Bawaslu. Merujuk kepada proses ini, Abhan menegaskan jika nantinya tidak menutup kemungkinan nasib PAN dan Hanura akan sama dengan PSI.

"Kalau memang unsur (dugaan pelanggaran) oleh keduanya terbukti (memenuhi pidana pemilu) maka akan diperlakukan sama. Jika memang unsurnya sama dengan PSI, bisa juga ke arah sana (penyidikan kepolisian). Saat ini kami dalami dulu," tegasnya.

Baca juga: Bawaslu Kemungkinan Panggil DPP PAN Soal Iklan Kampanye

Sebelumnya, iklan PAN yang diduga melanggar peraturan kampanye dimuat di Harian Jawapos, edisi 24 April. Sementara itu, iklan Partai Hanura ditayangkan di laman portal berita Rakyat Merdeka Online. Iklan kedua parpol sama-sama mencantumkan logo dan nomor parpol.

Semantara itu, menurut anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, pemasangan iklan parpol di media massa diperbolehkan jika tidak mencantumkan logo dan nomor urut sebagai peserta pemilu. Logo dan nomor urut parpol didefinisikan sebagai citra diri yang merupakan bagian dari kampanye.

"Citra diri menurut batasan pandangan kami, yang sudah disepakati dengan KPU, KPI dan Dewan Pers, hanya meliputi nomor dan lambang parpol saja," ujar Fritz kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5) malam.

Kesepakatan ini, lanjut dia, merupakan penegasan dari penjelasan pasal 1 ayat 35 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2015. Pasal tersebut menyebutkan, definisikampanye pemilu adalah 'kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu'.

"Jadi, kami tekankan dasar untuk pedoman definisi kampanye adalah pasal 1 ayat 35 itu. Jadi parpol boleh memasang iklan, tetapi jangan memakai logo dan nomor urut sebagai peserta pemilu," tegasnya.

Dia mencontohkan, jika ada iklan parpol bergambar ketua parpol saja, tanpa ada nomor urut dan logonya, maka tetap diperbolehkan. "Atau jika ada ketua parpol mengucapkan selamat Idul Fitri, tetapi tanpa mencantumkan logo dan nomor parpolnya, juga boleh. Kan itu tidak ada unsur kampanye," tuturnya.

Fritz menambahkan, warna identitas parpol juga tidak termasuk dalam bagian definisi citra diri. Sebab, warna tertentu tidak bisa dianggap milik satu parpol tertentu.

"Batasan ini untuk menjaga agar proses kampanye pemilu jangan dilakukan terlebih dulu sebelum waktunya," tambahnya.

Senada dengan Fritz, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan tafsir utama dari citra diri adalah logo dan nomor urut parpol. Tafsir ini sudah disepakati bersama antara KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers.

"Jadi, yang dimaksud citra diri itu adalah logo dan nomor urut parpol. Jika ada parpol memasang iklan di media massa tetapi tidak mencantumkan nomor urut dan logo parpol, tidak apa-apa," tuturnya pada Rabu.

Baca juga: DPP: Iklan PAN Bukan Kampanye Pemilu

Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) siap mengklarifikasi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Itu terkait pemasangan iklan PAN di salah satu media cetak nasional tertanggal 24 April lalu.

"Tentu kita akan penuhi (jika dipanggil), pasti kita akan klarifikasi dan akan kita jelaskan maksud dan tujuannya apa. Karena tidak ada maksud kami kampanye di luar jadwal," ujar Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno saat dihubungi wartawan, Kamis (24/5).

Eddy akan mengklarifikasi ke Bawaslu bahwa iklan PAN di media tersebut merupakan iklan rekruitmen calon legislatif untuk PAN dan bukan ajakan untuk memilih PAN di Pemilu 2019. Karena itu menurutnya, iklan tersebut bukan dikategorikan kampanye.

"Segi itikadnya saja sudah berbeda, tidak ada seruan di dalam iklan tersebut agar memilih PAN di 2019 nggak ada. Tekadnya adalah untuk mengajak masyarakat maju menjadi caleg PAN. dan itu sama saja seperti buka iklan lowongan kerja," ujar Eddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement