REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyebut Badan Pengawas Pemilu berlaku diskriminatif terhadap PSI terkait sanksi pelanggaran aturan kampanye.
Grace menilai tindakan Bawaslu yang mendesak Polri untuk menetapkan beberapa pengurus PSI sebagai tersangka keterlaluan. Ia melihat sebenarnya ada banyak partai dan tokoh politik lain yang menurut dia juga melakukan pelanggaran kampanye.
"Bawaslu RI bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI, tapi mendiamkan praktik-praktik partai politik lain. Padahal banyak partai politik lain yang beriklan dengan menampilkan logo dan nomor urut partai mereka," kata Grace melalui keterangan pers yang diterima Republika, Ahad (20/5).
Bawaslu memutuskan PSI telah bersalah karena curi start kampanye dengan menampilkan logo dan nomor urut di salah satu media cetak nasional. Bawaslu melaporkan pengurus PSI ke Bareskrim Polri untuk ditindak secara hukum.
Namun mantan presenter TV One tersebut mengatakan partainya tidak bersalah seperti yang disimpulkan oleh Bawaslu. Grace mengutip pasal 274 ayat 1 Undang Undang Pemilu yang melarang materi bermuatan visi misi dan program parpol melalui media sebelum masa kampanye diberlakukan.
Grace menyebut iklan PSI di Koran Jawa Post yang dipermasalahkan Bawaslu bukan termasuk iklan yang menampilkan visi misi dan program parpol. Di situ PSI melakukan polling untuk nama-nama yang cocok menjadi calon wakil presiden pendamping Joko Widodo di Pemilu 2019 serta nama-nama yang dianggap layak masuk ke dalam kabinet pemerintahan Jokowi pada 2019-2024 jika kembali terpilih lagi menjadi presiden.
Dalam iklan tersebut PSI menyertakan logo dan nomor urut partai."PSI akan melakukan langkah hukum dan konstitusional dengan melaporkan pejabat Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar Grace.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, ada dua pengurus inti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terbukti menginisiasi pelaksanaan kampanye di luar jadwal oleh parpol tersebut. Atas perilakunya, kedua pengurus DPP PSI itu terancam sanksi pidana penjara.
"Bahwa perbuatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Chandra Wiguna yang melakukan kampanye di luar jadwal melalui iklan di harian Jawa Pos pada 23 April lalu merupakan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," kata Abhan dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).