REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan, sanksi bagi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dapat diberikan kepada lebih dari satu orang. Dia mengungkapkan, ada tiga nama dari PSI yang terungkap dalam proses penyelidikan oleh Bawaslu sebelumnya.
Afif mengatakan, pihak yang berpotensi dikenai sanksi adalah penanggung jawab dari iklan di media cetak. "Yang dimaksud penanggung jawab adalah nama-nama yang muncul di pemeriksaan (penyelidikan)," kata Afif di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/5).
Tiga nama tersebut dipastikan adalah pejabat inti dari PSI. Namun, sampai saat ini Afif belum mau mengungkapkan siapa saja ketiga nama tersebut.
"Tiga nama dari kalangan pejabat teras," tuturnya.
Namun, Afif mengatakan, Bawaslu belum sampai pada kesimpulan bahwa PSI melakukan pelanggaran. Dia mengatakan Bawaslu memang hampir selesai melakukan penyelidikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh PSI.
Baca Juga: PSI Siap Terima Sanksi Soal Iklan Poling
Bawaslu sudah mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak, yakni harian Jawa Pos, Sekjen dan Wakil Sekjen PSI, ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli komunikasi publik, dan Dewan Pers. Namun, Bawaslu masih berencana meminta keterangan dari KPU dan Ketua Umum PSI Grace Natalie.
Afif mengatakan, baik Grace maupun KPU belum memenuhi panggilan Bawaslu. Grace, kata Afif, sudah dipanggil dua kali, tetapi tidak pernah hadir.
"Sebenarnya dari pihak kepolisian masih menanti kehadiran dari Ketua Umum PSI," ungkap Afif.
Namun, menurut dia, masih ada satu hari lagi sebelum masa penyelidikan dugaan pelanggaran PSI oleh Bawaslu bakal habis waktunya pada Rabu (16/5) besok. Bawaslu akan mengupayakan untuk mendapatkan keterangan, baik dari Ketua Umum PSI maupun KPU.
Selanjutnya, Bawaslu akan mengungkapkan hasil penyelidikan tersebut. Jika hasil penyelidikan mengungkap adanya pelanggaran kampanye dini, Bawaslu akan menetapkan sanksi kepada PSI.
Sanksi yang dikenakan bagi pihak yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal diatur pada pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal itu menjelaskan sanksi pidana bagi partai politik yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Baca Juga: Grace: Iklan PSI di Media Cetak Bukan Kampanye Pemilu 2019
Sebelumnya, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan, iklan PSI di harian Jawa Pos tersebut terindikasi memenuhi unsur citra diri kampanye pemilu. Terpenuhinya indikasi tersebut makin memperkuat dugaan parpol ini melakukan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal untuk Pemilu 2019.
Indikasi awal ini tampak pada adanya nomor urut parpol dan logo PSI dalam iklan yang ditayangkan pada 23 April itu.
Definisi kampanye sudah diatur dalam pasal 1 ayat 35 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal ini berbunyi 'kegiatan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu.'
Pasal 276 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan tentang masa kampanye di media selama 21 hari dan akan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Jika paraturan ini terbukti dilanggar, pihak yang melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur pada pasal 492 UU yang sama.