REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa kementeriannya sudah melakukan rapat dengan sejumlah kementerian dan lembaga lain terkait rancangan undang-undang (RUU) Terorisme agar bisa segera dirampungkan. Semua sepakat bahwa tidak boleh lagi ada perbedaan pendapat terhadap pemerintah, sehingga RUU ini tidak didoron kembali kepada DPR agar bisa dibahas dan disahkan.
Yasonna juga menyebut telah melakukan komunikasi dengan salah satu pimpinan DPR serta fraksi koalisi pemerinta terkait hal ini agar bisa dipercepat penyelesaiannya. Sehingga pada masa sidang berikutnya bisa rampung.
"Nanti pembukaan masa sidang langsung kita tancap gas," ujar Yasonna, Selasa (15/5).
Yasonna menuturkan bahwa pemerintah tidak menghalang-halangi agar RUU ini diendapkan terlebih dahulu. Pemerintah justru mendorong rancangan aturan ini segera disahkan. Walaupun dia tidak menampik bahwa belakangan ini ada dinamika yang terjadi di tubuh pemerintah dan DPR.
"Kalau pemerintah dalam rapat yang lalu sudah oke. Akhirnya kemudian diprovokasi lagi oleh pandangan itu, diprovokasi oleh beberapa teman di Panja DPR, jadi tertunda. Maka sekarang harus diselesaikan," ujarnya.
Kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)terkait tindak pidana terorisme. Perppu disebutnya akan dikeluarkan jika hingga akhir masa sidang DPR pada Juni nanti, DPR belum juga merampungkan revisi UU Anti-terorisme tersebut.
"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (14/5).
Karena itu, Presiden pun mendesak DPR dan kementerian terkait agar segera merampungkan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Anti-terorisme) pada masa sidang berikutnya, yakni 18 Mei mendatang.
Sebab, terhitung sudah dua tahun sejak pemerintah mengajukan revisi UU Anti- terorisme tersebut namun hingga kini pembahasan belum selesai. "Saya juga meminta pada DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU tindak pidana terorisme yang sudah kita ajukan pada Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepatnya," tegas Jokowi.