Senin 07 May 2018 17:33 WIB

Pengacara Pemerintah: Putusan PTUN Kemenangan Demokrasi

PTUN hari ini menolak gugatan HTI atas surat Menkumham.

Suasana sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Suasana sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Pemerintah menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menolak gugatan eks perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan kemenangan bagi demokrasi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945. Putusan PTUN telah dibacakan pada hari ini.

"Putusan PTUN kemenangan bagi demokrasi, Pancasila, Bhineka Tungga Ika, NKRI dan UUD 1945," ujar Tim Kuasa Hukum Pemerintah dalam pernyataan bersama yang diterima di Jakarta, Senin (7/5).

Tim kuasa hukum Pemerintah terdiri dari Hafzan Taher, I Wayan Sudirta, Teguh Samudera, Achmad Budi Prayoga, La Ode Ronald Firman dan lain-lain. Pada Senin, PTUN DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan menolak seluruh gugatan eks perkumpulan HTI.

Tim Kuasa Hukum Pemerintah menilai putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta sudah tepat, benar, adil, objektif dan sejalan dengan salah satu fatwa yakni hubbul wathan minal iman yang artinya cinta tanah air bagian daripada iman. Mereka mengatakan, fatwa itu dikemukakan Hadrat Al-Syaikh KH Hasyim Al-Asy'ari di masa-masa menjelang perang kemerdekaan, hingga sampai Indonesia merdeka dan terbentuklah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut mereka, dari rumusan para tokoh pendiri bangsa yang dapat dibaca dalam lima sila atau Pancasila, dapat diketahui pula bahwa Indonesia bukanlah negara agama, dan bukan negara sekuler. Tetapi, Indonesia adalah negara yang menganut paham demokrasi yang berdasarkan Pancasila, di mana nilai-nilai agama turut serta menjiwainya.

"Oleh karena itu semua usaha yang dimaksudkan untuk mengubah atau melenyapkan Pancasila, adalah perbuatan yang dapat digolongkan melawan hukum karena hal itu bertentangan dengan konstitusi kita, yakni UUD 1945," jelas mereka.

Baca: Alasan HTI akan Ajukan Banding Terhadap Putusan PTUN.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement