Senin 07 May 2018 15:06 WIB

Majelis Hakim PTUN Nilai HTI Salah Sejak Awal Pembentukannya

Hakim sebut Hizbut Tahrir bukan jaringan kelompok, melainkan partai politik dunia

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana persidangan gugatan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Suasana persidangan gugatan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam pertimbangannya meyakini, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan merupakan jaringan kelompok. HTI diyakini merupakan partai politik dunia.

"Hizbut Tahrir bukan jaringan kelompok, melainkan partai politik dunia, global political party, yang dapat dibuktikan dalam buku-buku rujukannya," tutur hakim anggota Roni Erry Saputro dalam sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5).

Ia menerangkan, berdasarkan keterangan saksi dan ahli, HTI sama dengan Hizbut Tahrir yang ada di seluruh dunia. Mereka sama-sama memperjuangkan menegakkan khilafah islamiyah yang bersifat global.

Meski demikian, kata Roni, HTI tidak didaftarkan menjadi partai politik, tapi perkumpulan berbadan hukum. "Berdasar hal tersebut, maka menurut majelis hakim pendaftaran mereka sejak kelahirannya sudah salah, sejak terbitnya badan hukumnya," ungkapnya.

Selain itu, alasan majelis hakim menilai HTI adalah partai politik karena mereka bukan berupa kelompok dakwah semata. HTI, menurut majelis hakim, menyusun undang-undang dasar (UUD).

"Dan bagi Hizbut, penyusunan tersebut adalah gambaran bila saat nanti khilafah islamiyah sedunia ditegakkan," kata dia.

Melalui pertimbangan di atas, lanjut Roni, majelis hakim berkesimpulan HTI telah melakukan kegiatan mengembangkan sistem pemerintah khilafah islamiyah. Majelis hakim juga berkesimpulan HTI sudah salah sejak pembentukannya karena bukan sebagai partai politik, melainkan didaftarkan sebagai perkumpulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement