Ahad 06 May 2018 17:07 WIB

Buku Manual Relawan#2019gantipresiden

Buku ini berisi tiga subbab soal panduan dan sikap relawan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Buku manual relawan #2019GantiPresiden yang dibagikan pada deklarasi akbar relawan nasional #2019GantiPresiden di dekat Monas, Jakarta Pusat, Ahad (6/5).
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Buku manual relawan #2019GantiPresiden yang dibagikan pada deklarasi akbar relawan nasional #2019GantiPresiden di dekat Monas, Jakarta Pusat, Ahad (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buku Manual Relawan #2019gantipresiden dibagikan pada kegiatan Deklarasi Akbar Relawan Nasional #2019gantipresiden di dekat Monas, Jakarta Pusat, Ahad (6/5). Buku tersebut berisi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para relawan yang mengikuti gerakan itu.

"Buku berisi do and don't. Apa saja yang bisa dilakukan relawan dan tidak boleh. Contoh tidak boleh provokasi," ucap Mardani usai memberikan pidato pada kegiatan tersebut.

Buku dengan sampul berwarna abu itu disusun oleh Tim Hukum dan Advokasi RGP#2019. Dengan tebal 48 halaman, buku ini terdiri dari delapan bab. Dimulai dari bagian Pengantar, Gerakan Relawan #2019GantiPresiden, Panduan Sikap dan Tugas bagi Relawan #2019GantiPresiden, dan Potensi Jeratan UU ITE dan Makar.

Selain itu, ada tiga bab lain yang membahas soal Advokasi, Sekretariag Tim Hukum dan Advokasi Relawan #2019GantiPresiden Pusat, dan Penutup. Pada bagian Potensi Jeratan UU ITE dan Makar, dibagi lagi menjadi tiga subbab.

Tiga subbab itu terdiri dari Konten/Isi Link Berita, Opini, Maupin Komentar. Di sana dijelaskan beberapa ancaman UU ITE yang berpotensi menimpa para pengguna media sosial di Indonesia.

Pada subbab kedua dijelaskan mengenai tangkapan layar dari berita, opini, maupun komentar. Di sana dikatakan, tangkapan layar media sosial dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan sepanjang bukti tersebut secara teknis dapat dipertanggungjawabkan otentitasnya.

Karena itu, dalam buku tersebut dituliskan, para relawan diharapkan berhati-hati dalam menyebarkan hal-hal yang berbau ujaran kebencian. Subbab ketiga yakni membahas soal Makar. Di bagian ini dijelaskan pengertian dari kata makar dan pasal-pasal yang terkait dengan kegiatan makar. Disebut juga di sana pasal 110 yang mengatur tentang pemufakatan jahat yang termasuk ke dalam makar.

Menurut Mardani, dana yang digelontorkan untuk gerakan ini setidak-tidaknya sebesar Rp 40 juta. Selain digunakan untuk deklarasi, dana tersebut digunakan untuk penerbitan buku manual dan situs www.2019gantipresiden.org bagi relawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement