Jumat 04 May 2018 20:39 WIB

Jubir PA 212 Apresiasi Penghentian Kasus Habib Rizieq

PA 212 berharap kapolda Jabar bijaksana melihat persoalan hukum Habib Rizieq.

Habib Rizieq Shihab.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Habib Rizieq Shihab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bakmumin mengapresiasi langkah Polda Jawa Barat mengeluarkan SP3 dalam kasus Habib Rizieq Syihab. Menurutnya, kasus dugaan penodaan Pancasila itu tidak memiliki bukti dan terkesan bersifat kriminalisasi terhadap Imam Besar FPI itu.

Novel berharap, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto bisa bijaksana melihat persoalan hukum yang dialami Habib Rizieq. "Semoga beliau bisa betul-betul melihat dengan jernih duduk masalahnya. Kasus ini sudah pasti lemah secara hukum dan bahkan tidak bisa dibuktikan," tuturnya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (4/5).

Novel mengatakan, pencabutan kasus sudah dilakukan sejak sekitar dua bulan lalu. Tim kuasa hukum senior dari PA 212 juga sudah mengambil barang bukti yang ada di kepolisian. Hal ini sekaligus memastikan penyidikan kasus Habib Rizieq telah ditutup secara resmi.

Setelah ini, langkah PA 212 tidak berhenti. Novel mengatakan, PA 212 sebagai perwakilan seluruh berbagai ormas alumni gerakan 212 mengharapkan Polda Metro Jaya bisa melakukan tindakan sama. "Kami berharap polisi bisa mengeluarkan SP3 untuk kasus yang masih menyangkut di Habib Rizieq," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Rizieq Shihab

Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Kasus yang menjerat Rizieq ini dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati menganggap Rizieq menodai lambang dan dasar negara Pancasila serta menghina Soekarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement