Kamis 03 May 2018 23:04 WIB

BNN Musnahkan Barang Bukti 2,6 Ton Sabu

Sabu didapatkan dari delapan tersangka.

[ilustrasi] Deputi Pemberantasan Irjen Pol Arman Depari  berbincang dengan  tersangka sebelum  rilis kasus penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Jumat (6/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
[ilustrasi] Deputi Pemberantasan Irjen Pol Arman Depari berbincang dengan tersangka sebelum rilis kasus penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Jumat (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Reserse dan Kriminal Polri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,6 ton dengan jumlah delapan tersangka. "Pemusnahan dilaksanakan di Silang Monas Barat Daya pada hari Jumat (4/5) jam 10.00 WIB," kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari di Jakarta, Kamis (3/5).

Posisi kasus dimulai awal Oktober 2017 saat BNN menerima info melalui kerja sama internasional akan ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar ke wilayah Indonesia menggunakan kapal laut. "Menindaklanjuti info tersebut BNN menugaskan agen ke Thailand dan Myanmar untuk bekerja sama dengan petugas setempat untuk menangkap dan mencegat kapal yang dicurigai membawa sabu," kata Arman.

Namun, kapal yang diduga berisi narkoba tersebut tidak memasuki wilayah Indonesia melainkan langsung dari laut Andaman menuju ke daerah Australia. Dengan fakta tersebut awal Desember 2017.

"BNN meneruskan info ke Australian Federal Police (AFP) bahwa ada kapal yang dicurigai berisi narkoba menuju Australia. Beberapa hari kemudian pada 21 Desember 2017, AFP menginfokan bahwa pihak otoritas Australia telah berhasil menyita 1,2 ton sabu-sabu namun kapal pembawa tidak tertangkap," kata Arman.

Diperkirakan kapal yang lolos tersebut masih membawa narkoba kurang lebih 1,1 ton. Atas kerja sama TNI AL dan BNN pada 7 Februari 2018 telah ditangkap sebuah kapal bernama Sunrise Glory di selat Philip, Batam.

"Kapal tersebut berisi 1,1 ton sabu-sabu dengan empat orang ABK. Kapal Sunrise Glory ini sudah dirubah namanya dari Sun de Man, kapal ini juga telah menurunkan narkoba seberat 1,2 ton di Australia," kata Arman.

Dari pengembangan dua kasus tersebut di Taiwan oleh penjaga pantai ditangkap kapal bernama Ji Shou membawa 831 kilogram sabu dengan empat orang tersangka salah satunya WNI. "Para tersangka juga adalah ABK kapal Sunrise Glory atau Sun De Man sebelum ditangkap di Batam," kata Arman.

Sementara itu, dalam kasus lain Direktorat IV Bareskrim juga menangkap kapal di perairan Anambas, Kepulauan Riau yang membawa 1,6 ton sabu, dengan tersangka empat orang.

"Total barang bukti yang disita 4,731 ton sabu-sabu, 2,6 ton di antaranya yang disita di Indonesia akan dimusnahkan besok pagi di Lapangan Monas, " kata Arman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement