Selasa 01 May 2018 14:39 WIB

Polisi Cari Dua Alat Bukti Dugaan Intimidasi di CFD

Polisi masih mengumpulkan keterangan terkait dengan intimidasi di CFD.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mencari bukti dalam kasus dugaan intimidasi antara kelompok pemakai kaus #2019GantiPresiden terhadap pemakai kaus #DiaSibukKerja yang terjadi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad (29/4) lalu. Dalam hal ini, polisi saat ini masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang terkait dengan kejadian tersebut.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menjelaskan, setelah bahan keterangan dirasakan cukup, polisi juga mencari alat bukti lain. “Kami cek lagi apakah ada alat bukti yang memenuhi syarat sesuai pasal 184 KUHAP, di mana dua alat bukti ini bisa memenuhi unsur terjadinya tindak pidana, baru kita akan proses dalam penyidikan," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/5).

Berdasarkan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Untuk meningkatkan suatu perkara ke tingkat penyidikan, diperlukan setidaknya dua alat bukti.

Setyo pun kembali menegaskan, hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) sesuai Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2016 tidak boleh digunakan untuk politik dan SARA. HBKB hanya boleh digunakan untuk olah raga, kebudayaan, kesenian.

"Jadi mari kita sama sama menghormati karena itu ruang publik yang harus kita gunakan bersama sama, tidak ada sekelompok orang yang merasa berhak memiliki car free day, ya," kata Setyo.

Setyo juga menyatakan tidak mempermasalahkan adanya pemakaian atribut tertentu. Yang menjadi masalah, kata dia, adalah bila pemakaian atribut tersebut justru menimbulkan tindakan yang melanggar hukum, seperti intimidasi. 

"Selama ini ada yang pakai atribut Batman, Superman, itu nggak ada masalah, tetapi ketika memaksakan kehendak melakukan persekusi terhadap orang lain, itu yang tidak boleh," kata dia.

Dua orang korban dugaan intimidasi, yang videonya viral di internet, pun telah melayangkan laporan pada Polda Metro Jaya. Satu korban adalah seorang ibu bernama Suci Ferawati. Satu korban lainnya bernama Stedi. Keduanya melapor pada Senin (30/4) kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement