REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan telah memeriksa dua saksi ahli yang diajukan politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo untuk kasus pencemaran nama baik. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusef Gunawan di Surabaya, Selasa (20/11), mengatakan dua saksi ahli yang diajukan Ahmad Dhani yakni ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) Kemenkominfo dan ahli pidana dari Universitas Tri Sakti Jakarta telah diperiksa.
"Saksi ahli sudah dilakukan pemeriksaan. Saksi yang meringankan Ahmad Dhani sudah kami akomodir namun satu nama yang diajukan sampai saat ini belum dapat hadir," kata Yusef.
Dia mengatakan pihaknya sudah memberikan waktu dua minggu kepada Ahmad Dhani untuk menghadirkan saksi yang diajukan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan salah satu saksi tidak bisa hadir.
"Tahapan proses penyidikan dan pemberkasan sudah kita laksanakan. Pelimpahan berkas menunggu hasil laboratorium terkait penelitian dari alat bukti yang disita," katanya.
Terkait bukti, beberapa waktu lalu Ahmad Dhani telah menyerahkan ponsel yang dia pakai untuk vlog dan menyebut orang-orang yang menghadangnya di Hotel Majapahit 'idiot'. Selain itu pihaknya sudah menyita akun Instagram milik Ahmad Dhani saat pengeledahan di rumahnya di Jakarta.
Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Dhani diduga melontarkan kata idiot di vlog saat dihadang oleh pendemo yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit Surabaya 26 Agustus 2018 lalu.