Sabtu 28 Apr 2018 19:47 WIB

KPU: Penggunaan Pesawat Presiden Tunggu Aturan Pemerintah

Penggunaan pesawat kepresidenan untuk kampanye pemilu masih diperdebatkan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/4). KPU menyatakan sudah menyiapkan dua opsi peraturan larangan caleg dari mantan koruptor.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/4). KPU menyatakan sudah menyiapkan dua opsi peraturan larangan caleg dari mantan koruptor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan KPU dan DPR masih menunggu aturan pemerintah mengenai penggunaan fasilitas pesawat kepresidenan untuk calon presiden (capres) pejawat. Penggunaan pesawat kepresidenan untuk kampanye pemilu hingga saat ini masih diperdebatkan.

Wahyu menjelaskan standar pengamanan presiden yang saat ini sudah disepakati bersama, yakni mobil kepresidenan dan pasukan pengamanan presiden (paspampres). Sementara standar yang belum disepakati terkait dengan penggunaan pesawat presiden. 

“Kami menunggu pedoman pemerintah apakah fasilitas ini masuk menjadi standar pengamanan untuk capres pejawat atau tidak. Kami tunggu PP-nya," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4).

Wahyu mengatakan DPR dan KPU sudah sepakat bahwa terkait fasilitas capres pejawat (saat kampanye pemilu) akan menggunakan standar pengamanan yang melekat kepada presiden. Standar pengamanan yang melekat pada capres pejawat itu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). 

Menurut Wahyu, pengaturan itu masuk dalam peraturan yang juga menjadi pedoman cuti kampanye bagi capres pejawat, wakil presiden, menteri serta kepala daerah dalam masa kampanye Pemilu 2019. Jika PP menyatakan pesawat kepresidenan masuk dalam standar pengamanan capres pejawat maka capres pejawat boleh menggunakan fasilitas ini.

“Akan tetapi, yang perlu diketahui jika nanti pesawat kepresidenan masuk jadi standar pengamanan untuk capres pejawat maka yang boleh naik (pesawat itu) hanya presiden saja. Tim kampanye nya tidak boleh ikut di dalamnya," tegas Wahyu.

Pada 3 April lalu, staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan pemerintah sedang menyusun PP yang mengatur cuti kampanye bagi capres pejawat. PP ini juga mengatur cuti bagi wakil presiden, menteri hingga kepala daerah terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu 2019.

"Kami sedang menyusun PP yang merevisi PP Nomor 18 Tahun 2013. Karena undang-undangnya berubah, maka kami juga merevisi PP-nya," kata Suhajar dalam rapat konsultasi Peraturan KPU (PKPU) kampanye Pemilu 2019, di Komisi II DPR. 

Menurut Suhajar, dalam menyusun aturan ini, pemerintah mengacu kepada prinsip tidak boleh ada kekosongan pimpinan negara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement