Sabtu 28 Apr 2018 18:09 WIB

Menaker: Berpikir Pemerintah Datangkan TKA Kasar, Itu Jahat

Menaker mengatakan jangan seolah berpikir pemerintah membiarkan TKA kasar.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ratna Puspita
Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri saat ditemui di Gedung Kemenaker Gatot Subroto Jakarta, Selasa (20/3).
Foto: Republika/Gumanti Awaliyah
Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri saat ditemui di Gedung Kemenaker Gatot Subroto Jakarta, Selasa (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengimbau masyarakat agar jangan pernah berpikir kalau pemerintah mendatangkan pekerja kasar. Menurut dia, cara berpikir demikian jahat. 

“Itu jahat. Jangan seolah berpikir pemerintah itu membiarkan," ujar dia di Kota Tua, Jakarta, Sabtu (28/4).

Polemik terkait penerbitan Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang belum lama diteken Presiden Joko Widodo terlalu berlebihan. 

Menurut dia, tenaga kasar dari pekerja asing selama ini ditemukan sebagai kasus. Artinya, dia mengatakan, hal itu terjadi di tempat tertentu dan harus ditindak. "Namanya kasus, harus ditindak,” kata dia. Ia memastikan, pemerintah tidak memberikan izin bagi TKA untuk level buruh kasar. Dia menambahkan Perpres TKA hanya untuk penyederhaan perijinan bagi tenaga kerja level menengah dan menengah ke atas atau dengan keahlian khusus. 

"Tenaga kasar asing nggak boleh, tenaga kerja asing hanya bisa menduduki jabatan tertentu yang sifatnya menengah ke atas," kata dia. 

Pada Kamis (26/4), Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil investigasi mengenai kondisi terkait TKA di lapangan. Ombudsman RI menemukan banyak TKA di Indonesia bekerja sebagai pekerja kasar dan dibayar lebih mahal hingga tiga kali lipat dibanding tenaga lokal.

"TKA yang jadi buruh kasar ada di mana-mana. Di Morowali saja ada 200 orang yang jadi sopir," kata anggota Ombudsman RI Bidang Pengawasan Sumber Daya Alam, Tenaga Kerja, dan Kepegawaian, Laode Ida, di kantornya. 

Investigasi tersebut dilakukan pada Juni-Desember 2017 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatra Utara, dan Kepulauan Riau. Laode Ida melanjutkan, TKA paling banyak ditemui di sektor pembangunan smelter dan konstruksi. 

Di sektor-sektor tersebut, kata dia, biasanya pekerja dibagi ke dalam tiga tingkatan berdasarkan warna topi proyek yang dikenakan. Topi kuning untuk pekerja di level buruh, topi merah level supervisor, dan topi hijau level manajer.

"Harusnya TKA ada di hijau dan merah. Tapi, 90 persen topi kuning," ujar dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement