REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan tiga perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring. Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Yadrison mengungkapkan, ketiga perempuan tersebut diamankan petugas pada Rabu (25/4) dini hari. Ini setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat. Petugas melempar umpan dengan mencoba 'memesan' ketiganya melalui aplikasi media sosial WeChat.
Gayung pun bersambut, ketiga perempuan mengiyakan 'pesanan' petugas melalui aplikasi. "Ternyata benar. Kami temukan tiga perempuan ini dan kami amankan dini hari itu," kata Yadrison, Jumat (27/4).
Meski sempat ditangkap di salah satu hotel di Kota Padang, petugas Satpol PP memutuskan untuk melepaskan ketiganya dengan alasan pembinaan.
Yadrison menuturkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di Mako Satpol PP ketiga perempuan tersebut diketahui merupakan 'pemain baru' dalam bisnis prostitusi daring di Kota Padang.
Ia berharap setelah ditangkap dan dilepaskan kembali ketiganya jera dan tidak mengulangi lagi untuk terjun di bisnis haram tersebut. "Satpol PP bertugas untuk menegakkan Perda, memberantas maksiat dan melakukan pembinaan. Setelah kami panggil kedua orangtua dan membuat surat perjanjian, ketiganya kami kembalikan ke keluarga," kata Yadrison.
Ia melanjutkan, memang ada sedikit perbedaan perlakuan terhadap pekerja seks komersial (PSK) 'baru' dan 'lama'. Bila diketahui perempuan yang terjaring razia sudah berkali-kali tertangkap, maka petugas akan mengirimkan perempuan tersebut ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi di Kabupaten Solok.
Sepanjang Januari hingga April 2018, Satpol PP Padang telah mengirimkan 22 orang PSK ke PSKW Andam Dewi untuk direhabilitasi."Kami selalu menggelar razia pekat. Baik di cafe-cafe tempat hiburan malam, kos-kosan dan tempat-tempat yang dilaporkan meresahkan," katanya.