Rabu 25 Apr 2018 14:39 WIB

Sepak Terjang Setya Novanto Berakhir di Penjara

Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Rep: Umar Mukhtar, Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Terdakwa kasus  tindak pidana korupsi KTP Elektronik  Setya Novanto menjalani persidanagan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa  (24/4).
Foto:
Ekpresi istri terdakwa Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor saat menghadiri sidang putusan Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4).

Vonis Seumur Hidup

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Setya Novanto. Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama S Langkun mengatakan, sepatutnya Novanto divonis pidana seumur hidup atas perbuatannya dalam perkara korupsi KTP-el. 

Tama menambahkan, selain pidana penjara yang kurang memuaskan, pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap mantan ketua umum Partai Golkar itu juga tidak merepresentasikan jumlah kerugian negara yang terjadi akibat korupsi KTP-el, yaitu sebesar Rp 2,3 triliun.

"Jumlah pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Novanto hanya sekitar 22,69 persen dari total keseluruhan kerugian negara korupsi KTP-el," kata dia dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (25/4).

photo
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kedua kanan) menuju mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).

Tama melanjutkan, Novanto sudah seharusnya dijatuhi vonis maksimal karena perilakunya tidak kooperatif sepanjang proses hukum. Ia juga mengkhawatirkan vonis ini tidak menimbulkan efek jera sehingga dapat menjadi preseden buruk bagi terdakwa korupsi lainnya.

"Dengan demikian, putusan hakim untuk tidak menghukum Setya Novanto dengan pidana maksimal seumur hidup sangat disayangkan, mengingat yang bersangkutan sudah secara terang-terangan bersikap tidak kooperatif sepanjang proses hukum," paparnya.

Namun, ICW mengapresiasi pertimbangan hakim untuk mengabulkan tuntutan jaksa dan menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto. Sebab, penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik masih jarang diterapkan terhadap terdakwa perkara korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement