Menanggapi putusan majelis hakim, Novanto mengaku mempertanyakan vonis yang dijatuhkan. "Saya sangat shock sekali karena apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," katanya selepas persidangan.
Namun, Novanto mengaku tetap menghormati dan menghargai putusan majelis hakim. Ia juga meminta waktu untuk mempelajari dan konsultasi dengan keluarga dan juga pengacara.
Korupsi pengadaan KTP- el terjadi pada tahun anggaran 2011-2012. Melalui bukti-bukti yang ditemukan dan keterangan para saksi, KPK menemukan fakta bahwa negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 2,314 triliun. Setelah melakukan berbagai penyelidikan sejak 2012, KPK akhirnya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka korupsi. Beberapa di antaranya pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR, yaitu Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana, dan Novanto.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kanan) menyalami Jaksa Penuntut Umum KPK usai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
KPK mengapresiasi vonis 15 tahun penjara terhadap Novanto karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-el. Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku KPK harus mempelajari terlebih dahulu seluruh bagian dari putusan tersebut nanti.
"Begitu kami terima, kami akan pelajari untuk melihat lebih lanjut siapa saja pihak-pihak lain yang masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dengan proyek KTP-el," ujar Febri.