REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Taman Nasional (TN) Komodo Budi Kurniawan, memastikan ekosistem bawah laut di perairan kawasan wisata Komodo saat ini masih terjaga dengan baik. Hal itu ia katakan menanggapi pemberitaan media The Guardian yang menyebut ekosistem bawah laut di kawasan wisata Komodo mulai perlahan rusak akibat illegal fishing.
"Dunia bawah laut di perairan wisata Komodo selalu terjaga secara baik, kami selalu menjaganya," kata Budi Kurniawan, Selasa (24/7).
Budi mengaku telah membaca pemberitaan The Guardian. Namun ia menyayangkan dalam laporan yang ditulis Ed Statham itu tidak disebutkan secara jelas di mana lokasi ekosistem yang rusak.
"Sayang sekali tidak ditulis lokasi selam mana yang rusak, kalau ada kami pastikan akan diperiksa," kata Budi.
Ia menjelaskan, terdapat sekitar 40 lebih titik selam di sekitar kawasan wisata Komodo yang selama ini terus dipantau dalam patroli laut.
Menurutnya, kondisi kerusakan yang disebutkan mungkin saja yang tampak sekitar 10 tahun lalu, ketika masyarakat setempat belum memahami konservasi.
Saat ini, katanya, kondisi perairan dan pulau-pulau dalam kawasan terjaga dengan baik. Taman Nasional Komodo juga terus mensosialisasikan berbagai aturan zonasi berkaitan dengan titik-titik selam baik kepada nelayan maupun wisatawan.
Person In Charges (PIC) Pokja 10 Destinasi Prioritas Kementerian Pariwisata Labuan Bajo, Shana Fatina, menyampaikan hal yang sama. Ia mengatakan apa yang dilaporkan Ed Statham perlu dijelaskan lebih rinci.
"Di Taman Nasional Komodo, sudah ada pembagian zonasi. Ed juga tidak menjelaskan lokasi illegal fishing di mana," ujar Shana.
Menurutnya ada banyak tipe zonasi di Taman Nasional Komodo. Mulai dari Zona Inti, Zona Rimba, Zona Perlindungan Bahari, Zona Pemanfaatan Wisatawan Daratan, Zona Pemanfaatan Wisata Bahari, Zona Khusus Permukiman, serta Zona Khusus Pelagis.
Pembagian zona itu sudah sangat jelas dengan peraturan yang ada. Dimana nelayan boleh atau tidaknya melakukan aktivitas memancing di kawasan Taman Nasional Komodo.
Pada Zona Inti contohnya, memiliki luas 34.311 hektare dan merupakan zona yang mutlak dilindungi. Di dalamnya tidak diperbolehkan ada perubahan apapun oleh aktivitas manusia.
"Kecuali yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian," kata dia.
Shana menjelaskan untuk pengamanan dan pengawasan kawasan telah dibentuk tim terpadu. Yaitu terdiri dari piha Taman Nasional Komodo, Polres Manggarai Barat, Polairud, TNI AL, Kodim dan Syahbandar.
Tim terpadu melakukan pengawasan secara rutin dengan pola preemtif, persuasif maupun represif. Juga mensinergikan sumber daya yang ada pada masing-masing pihak.
Tim terpadu selalu sigap dalam menindak pelaku illegal fishing. Contohnya pada 12-20 April 2018, tim patroli apung terpadu yang melibatkan Balai TNK, Polair, Gakkum Wilayah III, menangkap sejumlah nelayan yang memancing ikan di area menyelam di kawasan wisata Komodo.
"Balai TNK juga sudah merilis nomor hotline untuk dikontak setiap saat apabila ditemukan tindakan yang diduga melanggar," ujar Shana.