Selasa 24 Apr 2018 17:21 WIB

Ketua DPP Golkar Doakan Novanto Tetap Tabah

Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
 Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kedua kanan) menuju mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kedua kanan) menuju mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengaku prihatin atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Setya Novanto. Ia pun berharap mantan ketua umum Partai Golkar tersebut dapat tabah menerima putusan hukuman tersebut.

"Tentu kami sangat prihatin atas vonis Majelis Hakim yang memutuskan vonis 15 tahun untuk Pak Setya Novanto," ujar Ace saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (24/4).

Namun, soal putusan yang dianggap tidak sesuai dengan harapan Novanto, Ace menyerahkan kepada mantan Ketua DPR tersebut apakah akan mengambil langkah lanjutan yakni banding atau tidak. "Apa pun keputusan yang diambil Pak Novanto, kami hanya bisa mendoakan agar Pak Novanto tabah dan sabar dalam menghadapi kasus hukumnya," ujar Ace.

Majelis Hakin Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa kasus KTP-el Setya Novanto  pidana 15 tahun penjara, Selasa (24/4). Majelis Hakim juga memutus Novanto wajib membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara.

 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement