Selasa 24 Apr 2018 16:32 WIB

Usai Pembacaan Vonis Hakim, Istri Setnov Enggan Berkomentar

Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Istri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, meninggalkan ruangan usai disumpah sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/4).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Istri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, meninggalkan ruangan usai disumpah sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), Selasa (24/4), divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan dalam kasus proyek pengadaan KTP-el. Setelah pembacaan vonis, Novanto dan istrinya (Deisti) keluar bersamaan melalui pintu di parkiran basement Pengadilan Tipikor Jakarta.

Novanto berjalan menuju mobil tahanan dengan dikerubungi awak media. Pada saat yang sama, Deisti berjalan cepat menghindari kerumunan awak media yang menunggu pernyataan, baik dari Novanto maupun dirinya. Sejumlah wartawan mengejarnya untuk meminta tanggapan soal vonis terhadap suaminya.

Namun, Deisti tidak menggubris dan terlihat terus saja berjalan sambil terbirit-birit masuk ke dalam mobil Vellfire hitamnya melalui pintu geser. Pintu pun dengan sigap ditutupnya, lalu menunggu mobil tahanan sang suami yang berada di depannya melaju keluar dari gedung PN Tipikor.

Pada pembacaan vonis sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kepada Setnov. Majelis hakim juga mencabut hak politik Setnov.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan putusan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).

Majelis juga memutus Novanto dihukum membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah diberikan kepada KPK dengan ketentuan subsider dua tahun kurungan penjara. Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa KPK, Novanto diwajibkan membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang diterima, yakni 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov. Jika Setnov tidak sanggup mengganti, digantikan dengan kurungan penjara tiga tahun.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement