Selasa 24 Apr 2018 15:11 WIB

Kuasa Hukum Keberatan Atas Vonis Setnov, Ini Argumentasinya

Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail merasa keberatan atas vonis pidana 15 tahun penjara  yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4). Dalam keterangannya usai sidang vonis Novanto, Maqdir mengatakan, pihaknya sangat sukar memahami pertimbangan vonis hakim.

Baca: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara.

Sehingga, ia melihat hukum vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada Novanto dianggap tidak tepat. Salah satu contoh yang tidak disinggung dalam putusan, sebut Maqdir adalah soal kerugian negara yang diakibatkan oleh Novanto.

"Bagaimana mereka Majelis Hakim menghitung kerugian keuangan negara, karena tidak ada perbandingan apa pun yang mereka lakukan hanya dari keterangan ahli," kata Maqdir, Selasa.

Padahal, menurut Maqdir, seharusnya Majelis Hakim jeli melihat kontrak-kontrak seperti dari Perum (PNRI) Percetakan Negara Republik Indonesia dengan PT Trisakti dari Semarang. Nilai kontrak per KTP-el jauh lebih besar, sehingga menimbulkan kerugian negara jauh lebih besar. Dan itu menurutnya tidak dilihat oleh Majelis Hakim.

Kuasa Hukum Novanto juga belum memutuskan akan melakukan banding atas vonis 15 tahun penjara ini. Novanto mengatakan akan berpikir dahulu untuk melakukan banding usai vonis dibacakan Majelis Hakim.

"Kita juga akan pikir-pikir dahulu," kata Maqdir menirukan pernyataan Novanto saat ditanya hakim soal banding.

Vonis terhadap Setnov menjadikan mantan Ketua DPR ini sebagai terpidana keempat yang telah divonis terkait korupsi dalam kasus KTP-el. Sudah ada tiga orang yang dijatuhi hukuman dalam kasus ini, yaitu mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman yang divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis 15 tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan serta pengusaha Andi Narogong divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Adapun, Setnov divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider dua tahun dengan kewajiban mengembalikan dana Rp 73 miliar rupiah kepada negara. Total kerugian negara akibat korupsi KTP-el ini mencapai Rp 2,3 triliun.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement