REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan langkah korektif yang disampaikan Ombudsman RI mengenai penataan kawasan Tanah Abang merupakan bagian dari laporan hasil akhir pemeriksaan. Sebagian langkah tersebut masih perlu disesuaikan agar bisa diterapkan pada penataan Tanah Abang tahap kedua.
"Nanti tentunya akan didorong lagi dalam bentuk penyesuaian, adaptasi daripada penataan Tanah Abang jilid dua," kata Sandiaga di Jakarta, Senin (23/4).
Menurut Sandiaga, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyampaikan laporan hasil evaluasi penataan Tanah Abang kepada Ombudsman. Laporan tersebut dikirim oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah.
Laporan tersebut berisi hasil evaluasi Pemprov DKI atas penataan kawasan Tanah Abang tahap pertama. Sandiaga mengaku Pemprov telah memasukkan semua item yang dikoreksi satu per satu. Disertakan pula data-data evaluasi rutin pekanan yang dilakukan selama 17 pekan dan hasil survei internal Pemprov.
"Ini yang kita share di laporan tersebut dan juga kita harapkan ke depan komunikasi-komunikasi yang lebih baik lagi," kata Sandiaga.
Tak lupa, Politikus Partai Gerindra itu juga memasukkan langkah korektif Ombudsman ke dalam laporan. Ia juga melaporkan apa saja yang akan dilakukan Pemprov dalam penataan kawasan Tanah Abang tahap kedua.
Dalam evaluasi tersebut, Sandiaga mengakui terjadinya kemacetan di Tanah Abang. Hal ini diperparah dengan penemuan galian kabel-kabel optik dan adanya pedagang Pasar Tasik yang berjualan di trotoar.
Untuk sementara masalah ini telah bisa teratasi. Para pedagang Pasar Tasik dipindahkan dari lahan eks bongkaran ke Pasar Cideng Timur. Parkir-parkir liar juga telah ditertibkan.
Kendati demikian, proses penataan akan terus berjalan dan memakan waktu yang signifikan. Sandiaga meminta agar Ombudsman dan pihak-pihak terkait mau mempertimbangkan para pedagang di lokasi lain, tak hanya di Jalan Jatibaru. "Pedagang-pedagang yang di sekitar Tanah Abang ini juga perlu kita tata secara menyeluruh," ujar dia.
Sebelumnya, penataan kawasan Tanah Abang tahap pertama menuai kritik keras dari berbagai pihak. Pasalnya, Pemprov DKI memutuskan untuk menutup Jalan Jatibaru dan menempatkan pedagang kaki lima (PKL) di sana.
Dirlantas mengklaim kebijakan ini meningkatkan kemacetan hingga 60 persen. Lembaga ini juga memberikan enam rekomendasi yang salah satunya meminta Pemprov DKI mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru.
Tak lama setelah rekomendasi itu keluar, Ombudsman RI menyatakan adanya maladministrasi dalam penataan kawasan Tanah Abang tahap pertama. Hal ini disampaikan dalam laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI.