Senin 23 Apr 2018 13:36 WIB

Penertiban PKL Kelok 9 Diserahkan ke Pemkab Lima Puluh Kota

Pemkab setempat berwenang untuk menertibkan ratusan pedagang di Kelok 9.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Jembatan Kelok Sembilan
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Jembatan Kelok Sembilan

REPUBLIKA.CO.ID,  PADANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) menyerahkan proses penertiban kawasan jembatan layang Kelok Sembilan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota. Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menuturkan, pemkab setempat memiliki kewenangan untuk menertibkan ratusan pedagang yang masih berjualan di sisi jembatan layang Kelok Sembilan. Pemprov Sumbar juga siap mengerahkan bantuan tenaga Satpol PP bila aparat di tingkat kabupaten minim.

Nasrul juga mengaku, pihaknya belum menyodorkan opsi relokasi pedagang karena memang belum ada ketersediaan lahan pengganti. Ia meminta waktu untuk membahas hal ini lebih jauh bersama pemda. Meski pada dasarnya, menurut dia, Pemkab Lima Puluh Kota memiliki kewenangan untuk "membersihkan" kawasan Kelok Sembilan.

"Saya minta rapat dulu karena relokasi ke mana belum tahu tempatnya. Kalau mau bersihkan, bersihkan saja dulu. Karena tempat belum ada. Kami sedang menata. Kalau penataan jelas, baru bisa dipindahan," kata Nasrul, Senin (23/4).

Jembatan layang Kelok Sembilan menjadi akses utama dari Payakumbuh di Sumbar menuju Pekanbaru di Riau. Setelah diresmikan Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, pada bulan Oktober 2013, perlahan pedagang kaki lima (PKL) mulai berjualan di sisi jembatan. Pemprov Sumbar merasa bahwa jembatan Kelok Sembilan bisa menjadi penyedot wisatawan. Namun, di sisi lain, perlu ada penataan serius terhadap PKL yang berjualan di sana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement