REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus minuman keras oplosan yang menewaskan tiga warga.
"Kami bergerak cepat. Setelah Minggu siang ada informasi jatuh tiga korban, kami langsung cari penjualnya," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Surabaya, Senin dini hari.
Tiga orang warga Jalan Pacar Keling IV Surabaya tewas setelah pada Sabtu (21/4) malam, berpesta minuman keras oplosan di kampungnya, masing-masing adalah Pramuji Arianto, usia 49 tahun, Wahyudi (52) dan Syamsul Hidayat (38).
Baca juga, Tiga Warga Surabaya Tewas Diduga Minum Miras Oplosan.
Menurut Rudi, pihaknya langsung memintai keterangan tiga orang warga lainnya yang diketahui ikut dalam pesta minuman keras dan masih hidup.
Dari keterangan tiga saksi inilah polisi menyasar penjual minuman keras oplosan yang digunakan dalam pesta tersebut. Bahkan hasil pengembangan penyelidikan hingga Ahad (22/4) malam, polisi meringkus tiga sekaligus penjual minuman keras serupa, yang pada Senin dini hari langsung ditetapkan tersangka.
Rudi merinci, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Kus (59), warga Oro-oro Gang 1 Pacar Keling Surabaya, GT (47), warga Pacar Kembang Surabaya, serta Soe (54), warga Bulak Setro Utara Surabaya.
"Tersangka Kus dan GT adalah penjual minuman keras mematikan, yang diminum oleh tiga korban dalam pesta minuman keras oplosan di Pacar Keling Gang IV. Kedua penjual ini memperoleh minuman keras tersebut dari seorang peracik dan sekaligus penjual berinisial Soe," katanya.
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan 274 botol plastik bekas kemasan air mineral, tanpa diberi label atau merek, yang masing-masing berukuran 600 mililiter. Botol-botol itu telah diisi minuman keras hasil racikan tersangka Soe yang siap jual.
"Kami juga mengamankan tiga drum plastik berisi bahan kimia jenis alkohol, serta peralatan meracik minuman keras dari tersangka Soe," ujarnya.
Kepada penyidik, Soe mengatakan racikan minuman keras yang dijualnya dalam kemasan botol 600 mililiter hanya terdiri dari bahan alkohol 95 persen, yang dibelinya dari toko bahan kimia. Bahan itu kemudian ditambah dengan sedikit air sulingan.
Per botol ukuran 600 mililiter dijualnya seharga Rp25 ribu. Lantas oleh Kus dan GT dijual kembali dengan mengambil keuntungan dua kali lipat, yaitu Rp50 ribu per botol.
"Untuk mememastikan apakah tiga korban tewas akibat minuman keras ini, kami masih menunggu hasil autopsi. Selain itu kami juga sedang menyelidiki berapa banyak botol minuman keras yang dibeli dari para tersangka dalam pesta tersebut," ujarnya.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan apakah seorang warga setempat lainnya bernama Durasim (59) yang meninggal pada Jumat (20/4) juga terkait dengan pesta minuman keras yang digelar sebelumnya bersama ketiga korban.
Rudi mengatakan terhadap tiga orang tersangka, dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta Pasal 140, 141 dan Pasal 142 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan."Bisa jadi ancaman hukumannya seumur hidup karena telah menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Rudi.