REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter Bimanesh Sutarjo mengaku bingung saat ditelepon oleh terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP-el Fredrich Yunadi pada hari kejadian Setya Novanto kecelakaan. Ia bingung karena Fredrich tiba-tiba menelepon dan mengatakan soal skenario kecelakaan.
"Sehabis shalat Ashar saya tidur. Kurang lebih hampir maghrib, saya terbangun oleh telepon dari terdakwa. Dia sendiri yang bicara, dia mengatakan, 'Dok, skenarionya kecelakaan,'" tutur Bimanesh saat menjadi saksi dalam persidangan Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/4).
Saat itu, kata Bimanesh, ia merasa bingung. Pertama, dia bingung karena tiba-tiba mendengar kalimat tersebut sesaat setelah bangun dari tidurnya. Ia juga bingung karena apa yang dikatakan Fredrich itu tak ada korelasinya dengan apa yang disampaikannya pada siang hari.
"Saya pikir ini janggal, ya. Tadi pagi minta dirawat untuk penyakit hipertensi. Saya kan tidak tahu skenario apa itu. Saya tidak paham maksud dari skenario kecelakan, apakah pasien atau dianya," kata Bimanesh di hadapan hakim.
Karena itu, lanjutnya, ia hanya bereaksi pasif dan tidak dipikirkan lebih jauh maksud dari skenario itu. Bimanesh mengaku sempat bertanya kepada Fredrich pada kesempatan itu, tetapi tak ada jawaban dari mantan kuasa hukum Setya Novanto itu.
"Saya coba telepon balik, tapi sudah mati teleponnya. Satu kali telepon," ujar Bimanesh.
Bimanesh juga menjelaskan, kalimat yang dikatakan Fredrich itu tidak ia pikirkan lebih jauh. Memang kalimat itu mendapatkan perhatiannya. Namun, dia tak mengetahui apa-apa terkait skenario tersebut. Menurut dia, dia hanya seorang dokter dan tak ada urusannya dengan skenario.
"Saya pasif saja. Menjadi perahatian, tapi tidak tahu apa lah (itu). Saya kan hanya dokter saja, tidak ada urusannya dengan itu," kata dia.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.