Kamis 19 Apr 2018 12:51 WIB

Kasus Sukmawati Masih Ditangani Polda Metro Jaya

Denny datangi Polda Metro Jaya untuk tanyakan apa kasusnya dilimpahkan ke Mabes Polri

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Pengacara Denny Andriyan Kusdayat melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Pengacara Denny Andriyan Kusdayat melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 18 laporan atas nama Sukmawati yang diterima oleh kepolisian. Laporan tersebut diterima di sejumlah Polda termasuk Bareskrim Polri.

Denny Andrian selaku salah satu pelapor mengatakan belum mendapatkan perkembangan apapun atas laporannya di Polda Metro Jaya. Banyaknya pihak yang melaporkan Sukmawati kata dia, ada kemungkinan kasus ini akan ditarik di Mabes Polri.

Oleh karena itu untuk mendapatkan informasi akurat, Denny berencana menanyakan langsung kepada penyidik Polda Metro Jaya. "Saya ingin menanyakan kebenaran informasi yang mengatakan bahwa laporan saya dengan terlapor Sukmawati apakah benar telah dilimpahkan ke Mabes," kata Denny kepada Republika, Kamis (19/4).

Dihubungi secara terpisah, Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti memastikan bahwa kasus Sukmawati yang dilaporkan di Polda Metro Jaya masih ditanganinya. "(Kasus Sukmawati) Masih (di Polda Metro)," ucapnya singkat.

Kabareskrim Polri Ari Dono Sukmato sebelumnya mengatakan jika saat ini sudah ada 18 laporan di kepolisian terkait puisi yang dibacakan Sukmawati. Menurut Ari, ada kemungkinan karena banyaknya laporan yang masuk di kepolisian di Polda-Polda maupun di Bareskrim akan disatukan.

"Ini masih dipelajari, nanti kemungkinan akan kita kumpulkan," ujarnya.

Puisi Sukmawati berjudul Ibu Indonesia itu pun dinilai sejumlah pihak mengandung unsur SARA. Para pelapor menilai puisi tersebut menodakan agama. Dalam semua laporan yang dilayangkan, Sukmawati disangkakan dengan Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement