Kamis 19 Apr 2018 10:14 WIB

Anggota Komisi V Minta Ambruknya Jembatan Diinvestigasi

Pemerintah harus mengusut tuntas dan mengumumkan hasil investigasinya ke publik

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Warga mengerumuni lokasi jembatan Widang yang runtuh, Tuban, Jawa Timur, Selasa (17/4). Sisi barat jembatan itu runtuh sekitar 50 meter dan mengakibatkan satu pengemudi truk meninggal dunia, dan melukai tiga korban lainnya, sementara tiga truk dan sebuah sepeda motor masuk ke Bengawan Solo.
Foto: Aguk Sudarmojo/Antara
Warga mengerumuni lokasi jembatan Widang yang runtuh, Tuban, Jawa Timur, Selasa (17/4). Sisi barat jembatan itu runtuh sekitar 50 meter dan mengakibatkan satu pengemudi truk meninggal dunia, dan melukai tiga korban lainnya, sementara tiga truk dan sebuah sepeda motor masuk ke Bengawan Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Neng Eem Marhamah Zulfa menyoroti ambruknya jembatan Babat-Widang di Lamongan, Jawa Timur, pada Selasa (17/4) lalu. Dia meminta pemerintah melakukan investigasi dan mengusut tuntas ambruknya jembatan tersebut.

Neng Eem menyampaikan keprihatinannya akan jatuhnya dua korban jiwa ambruknya jembatan yang menghubungkan Kabupaten Lamongan dan Tuban tersebut. Menurutnya, pemerintah harus bekerja secara serius dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Pemerintah harus mengusut tuntas dan mengumumkan hasil investigasinya ke publik secara terbuka dan transparan," ujar Neng Eem, saat dikonfirmasi, Kamis (19/4).

Hal ini penting dilakukan untuk meredam keresahan masyarakat selaku pengguna jalan yang dikelola oleh Pemerintah, apalagi status jalan tersebut adalah jalan nasional. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 631/KPTS/M/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan.

Maka tanggung jawab perawatan dan perbaikan jalan-jalan nasional yang berada di seluruh wilayah Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut Neng Eem, kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 24 ayat 1 UU tersebut, menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Sedangkan Pasal 24 ayat 2, lanjut Neng Eem, menyebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," jelas Politikus PKB.

Selain itu Neng Eem juga mempertanyakan laporan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR yang menyebutkan bahwa jembatan tersebut pernah mengalami kerusakan pada titik yang sama dengan lokasi kejadian ambruknya jembatan pada Selasa lalu.

"Padahal, pernah terjadi kerusakan pada akhir Oktober 2017 dan dilakukan perbaikan hingga pada November 2017," kata Neng Eem.

Hal ini mengindikasikan bahwa kondisi jembatan tersebut seharusnya berada dalam pengawasan yang ketat karena kondisinya yang mengkhawatirkan dan rawan untuk dilalui masyarakat sejak kerusakan Oktober 2017 lalu tersebut.

"Lantas, mengapa perbaikan yang dilakukan hanya bertahan hingga bulan April ini? Apakah Kementerian PUPR tidak memiliki teknologi yang mampu mendeteksi kekuatan dan daya tahan jembatan?" tutup Neng Eem.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement