Rabu 18 Apr 2018 17:14 WIB

KPAI: Perkawinan Anak Bentuk Pelanggaran Hak Anak

Pelanggaran terkait hak atas pendidikan, kualitas kesehatan, dan pengembangan diri.

Retno Listyarti
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak-hak anak. "Paling tidak hak atas pendidikan, hak atas kualitas kesehatan tertinggi dan hak untuk mendapatkan kesempatan pengembangan diri tidak akan didapat bila anak menikah," kata Retno di Jakarta, Rabu (18/4).

Retno mengatakan hak-hak anak tidak akan bisa dinikmati oleh anak bila sudah menikah dan sibuk mengurus anak. Apalagi, sejumlah permasalahan juga mungkin muncul dari perkawinan yang dilakukan anak.

Menurut Retno, beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi terhadap pasangan yang menikah di usia yang masih sangat muda karena belum memiliki kematangan mental. "Begitu juga permasalahan kematian ibu. Angka kematian ibu di Indonesia cukup tinggi. Ibu yang melahirkan ketika masih berusia remaja memiliki risiko kematian yang lebih tinggi," tuturnya.

Menurut Retno, peningkatan kualitas hidup dan sumber daya manusia akan bisa dicapai bila perkawinan anak dihentikan. "Anak memiliki anak, biasanya emosinya lebih tidak terkendali karena biasanya belum siap," ujarnya.

Karena itu, Retno menyayangkan Pengadilan Agama Bantaeng yang memberikan izin dua anak pelajar SMP untuk menikah, padahal permohonan keduanya sempat ditolak Kantor Urusan Agama (KUA) Bantaeng, Sulawesi Selatan. "Pengadilan agama seharusnya menjadi benteng terakhir untuk mencegah perkawinan anak. Karena itu, kami berharap pengadilan anak tidak mudah meloloskan perkawinan anak," katanya.

Baca Juga: KPAI Sayangkan Pengadilan Agama Izinkan Pelajar SMP Menikah

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement