Rabu 18 Apr 2018 07:17 WIB

Pemkot Bandung Sisir Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Pemkot ingin meminimalisasi peredaran minol di Kota Bandung

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Korban minuman keras (miras) oplosan mendapat perawatan lanjutan oleh petugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/4).
Foto: Antara/Novrian Arbi
Korban minuman keras (miras) oplosan mendapat perawatan lanjutan oleh petugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyisir tempat penjualan minuman beralkohol (minol) tak berizin. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi peredaran minol di Kota Bandung, terlebih dengan banyaknya kasus kematian yang diakibatkan minuman keras oplosan di Jawa Barat.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dadang Supriatna mengemukakan, penyisiran dipimpin langsung Satpol PP Kota Bandung berkolaborasi dengan aparat kepolisian dan TNI. Bahkan beberapa tempat yang disisir langsung mendapatkan tindakan.

"Dalam penyisiran sejak beberapa hari lalu, saya mendapat laporan ada tiga tempat yang diterbitkan. Tentu kami tidak akan berhenti di situ melainkan akan terus menyisir dan menertibkan tempat penjualan minuman beralkohol yang tidak berizin," kata Dadang seperti dalam siaran pers.

Penertiban tersebut, sebutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol. Di dalamnya dijelaskan batasan tempat mana saja yang boleh menjual minuman beralkohol di Kota Bandung.

"Adanya korban (miras oplosan) karena mudahnya mendapatkan minuman beralkohol. Makanya Pemkot Bandung memiliki Perda yang ketat mengatur tempat mana saja yang boleh menjual minuman beralkohol," tuturnya.

Dadang pun mengimbau kepada para penjual minuman beralkohol yang tidak berizin untuk menghentikan aktivitas penjualannya. Karena penertiban tersebut juga melibatkan OPD lain seperti DPMPTSP terkait perizinannya.

Kalaupun ada yang memiliki izin tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya, Pemkot Bandung akan menertibkan unit usaha penjualan minuman beralkohol yang tidak berizin yakni dengan menyita minol yang dijual.

Ia pun mengimbau kepada para orang tua agar turut mengawasi para putra putrinya agar terhindar dari minuman beralkohol karena tidak baik untuk kesehatan. Terlebih bagi Muslim, minol dilarang dan hukumnya haram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement