Selasa 17 Apr 2018 20:33 WIB

Puskapsi: Putusan Praperadilan Kasus Century Terobosan Hukum

PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru kasus Bank Century.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dengan terdakwa, Budi Mulya mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/6).
Foto: Republika/ Wihdan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dengan terdakwa, Budi Mulya mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai, putusan praperadilan kasus Bank Century merupakan bentuk terobosan hukum di Indonesia. Pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru kasus Bank Century.

"Terobosan hukum yang dilakukan hakim tunggal Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan Bank Century patut diapresiasi, meskipun banyak perbedaan pandangan para pakar hukum dalam memaknai putusan itu," katanya di sela-sela diskusi publik yang digelar Puskapsi di aula Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Selasa (17/4).

Menurutnya, putusan itu memberikan jalan keluar terkait tindakan KPK yang diduga menghentikan penyidikan karena membiarkan berlarut-larutnya kasus mega korupsi Bank Century.

"Dalam kasus itu, salah seorang terdakwanya Budi Mulya yang telah divonis oleh pengadilan sampai pada tahap kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 2015, namun terhadap pihak lainnya yang didakwa secara bersama-sama dengan terdakwa Budi Mulya tidak pernah diproses dan tidak jelas status hukumnya, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan, serta pelanggaran terhadap asas hukum pidana dan HAM," katanya.

Jika putusan praperadilan Century dibaca dengan cermat dan teliti, lanjut dia, maka putusan tersebut sebenarnya merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal itu menyebutkan, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

"Dalam putusan praperadilan Century, hakim telah membuat terobosan atas belenggu aturan formalistik di mana jika hakim hanya berpegang pada ketentuan perundang-undangan tentang lingkup kewenangan praperadilan, maka akan ada rasa keadilan yang tercederai," tuturnya.

Ia menjelaskan, kasus mega korupsi Century adalah kejadian luar biasa yang membawa kerugian besar bagi keuangan negara. Sehingga, cara penuntasannya tidak boleh dengan standar biasa, melainkan perlu teroboson-terobosan yang dapat membawa keadilan bagi semua.

"Untuk itu KPK dalam rangka menjalankan kewajiban untuk patuh pada putusan pengadilan sebaiknya harus segera menindaklanjuti perintah putusan praperadilan, tanpa berusaha menundanya dengan berbagai alasan," ujarnya.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Hifdzil Alim mengatakan putusan pengadilan harus dihormati. Kasus Century, ketanya, harus dilihat dari sudut pandang penegakan hukum, bukan politik.

"Sepanjang alat bukti yang mengarah ke nama-nama dalam kasus Century telah lengkap, maka KPK harus menjalankan prosedur hukumnya, sehingga KPK tidak perlu berpikir politis karena lembaga antirasuah itu didesain untuk menegakkan hukum, bukan menegakkan politik," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement