Jumat 13 Apr 2018 15:56 WIB

Usai Sampaikan Pleidoi, Setnov Baca Puisi 'Di Kolong Meja'

Setnov sebelumnya dituntut 16 tahun penjara oleh JPU KPK.

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mebaca nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum.
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mebaca nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) sempat membaca puisi karya Linda Djalil sebelum mengakhiri pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Hari ini, Setno membacakan pleidoi atas tuntutan 16 tahun penjara JPU KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Mohon maaf yang mulia sebelum kami tutup, biasa kami di mana-mana di seluruh Indonesia suka baca puisi, saya mohon izin untuk baca puisi satu menit. Ini puisi dari Linda Djalil untuk Mas Novanto," kata Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Berikut puisi yang dibacakan Novanto dengan judul "Di Kolong Meja".

di kolong meja ada debu

yang belum tersapu

karena pembantu sering pura pura tak tahu

di kolong meja ada biangnya debu

yang memang sengaja tak disapu

bersembunyi berlama-lama

karena takut dakwaan seru

melintas membebani bahu

di kolong meja tersimpan cerita

seorang anak manusia menggapai hidup

gigih dari hari ke hari

meraih ilmu dalam keterbatasan

untuk cita-cita kelak yg bukan semu

tanpa lelah dan malu

bersama debu menghirup udara kelabu

di kolong meja muncul cerita sukses anak manusia

yang semula bersahaja

akhirnya bisa diikuti siapa saja

karena cerdas caranya bekerja

di kolong meja ada lantai yang mulus tanpa cela

ada pula yang terjal bergelombang

siap menganga

menghadang segala cita-cita.

apabila ada kesalahan membahana

kolong meja siap membelah

menerkam tanpa bertanya

bahwa sesungguhnya ada berbagai sosok yang sepatutnya jadi sasaran

di kolong meja

ada pecundang

yang bersembunyi

sembari cuci tangan

cuci kaki

cuci muka

cuci warisan kesalahan

apakah mereka akan senantiasa di sana

dengan mental banci berlumur keringat ketakutan

dan sesekali terbahak melihat teman sebagai korban menjadi tontonan??

Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya. Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-el tahun anggaran 2011-2012. Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut agar Setya Novanto membayar pidana pengganti senilai 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan subsider 3 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.

Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-el. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura, Made Oka Masagung.

Sedangkan, jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement