REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) sempat membaca puisi karya Linda Djalil sebelum mengakhiri pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Hari ini, Setno membacakan pleidoi atas tuntutan 16 tahun penjara JPU KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Mohon maaf yang mulia sebelum kami tutup, biasa kami di mana-mana di seluruh Indonesia suka baca puisi, saya mohon izin untuk baca puisi satu menit. Ini puisi dari Linda Djalil untuk Mas Novanto," kata Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Berikut puisi yang dibacakan Novanto dengan judul "Di Kolong Meja".
di kolong meja ada debu
yang belum tersapu
karena pembantu sering pura pura tak tahu
di kolong meja ada biangnya debu
yang memang sengaja tak disapu
bersembunyi berlama-lama
karena takut dakwaan seru
melintas membebani bahu
di kolong meja tersimpan cerita
seorang anak manusia menggapai hidup
gigih dari hari ke hari
meraih ilmu dalam keterbatasan
untuk cita-cita kelak yg bukan semu
tanpa lelah dan malu
bersama debu menghirup udara kelabu
di kolong meja muncul cerita sukses anak manusia
yang semula bersahaja
akhirnya bisa diikuti siapa saja
karena cerdas caranya bekerja
di kolong meja ada lantai yang mulus tanpa cela
ada pula yang terjal bergelombang
siap menganga
menghadang segala cita-cita.
apabila ada kesalahan membahana
kolong meja siap membelah
menerkam tanpa bertanya
bahwa sesungguhnya ada berbagai sosok yang sepatutnya jadi sasaran
di kolong meja
ada pecundang
yang bersembunyi
sembari cuci tangan
cuci kaki
cuci muka
cuci warisan kesalahan
apakah mereka akan senantiasa di sana
dengan mental banci berlumur keringat ketakutan
dan sesekali terbahak melihat teman sebagai korban menjadi tontonan??
Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya. Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-el tahun anggaran 2011-2012. Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut agar Setya Novanto membayar pidana pengganti senilai 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan subsider 3 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.
Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-el. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura, Made Oka Masagung.
Sedangkan, jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.