Jumat 13 Apr 2018 15:01 WIB

Setnov Sebut Jasa Aburizal Bakrie dalam Pleidoinya

Setnov dituntut 16 tahun penjara oleh JPU KPK.

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mebaca nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum.
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mebaca nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto menceritakan kisah hidupnya hingga sampai menjadi politikus dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat. Dalam pleidoinya itu, Setnov menyebut Aburizal Bakrie menjadi orang yang berjasa dalam karier politiknya.

"Saya rela mengabdi menjadi pembantu, nyuci, ngepel, menjadi supir, dan bangun pagi untuk antar sekolah anak-anak, semua saya lakukan agar tetap bisa melanjutkan kuliah saya," kata Novanto, Jumat (13/4).

Selanjutnya, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menceritakan soal pengabdiannya kepada negara. "Majelis Hakim yang mulia, ternyata karunia anak sungguh sangat besar bahwa seungguhnya di balik kesulitan ada kemudahan, berkat kerja keras dan perjuangan hidup saya Allah memberikan kemudahan bagi hidup saya untuk mewujudkan cita-cita saya yaitu mengabdi untuk negara ini," ujarnya.

Ia pun juga menyinggung nama Aburizal Bakrie yang telah membantu dalam karier politiknya. "Saya dibantu oleh orang-orang hebat seperti yang sudah sering saya katakan dan juga tak lupa Pak Aburizal Bakrie yang mengajari saya dalam politik, orang-orang inilah yang menjadi perantara keberhasilan dalam hidup saya," ucap Novanto.

Setnov mengaku kerja keras dan dedikasinya kepada negara banyak mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagaimana ditulis dalam buku "Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat".

"Pengabdian diri saya ini terwujud, saya terpilih menjadi anggota DPR pada 1999-2004 dari Partai Golkar. Pada pemilu berikutnya, saya terus mendapat kepercayaan dari masyarakat hingga tiga kali berturut-turut berikut jabatan saya di partai terus mendapat kepercayaan. Bendahara hingga menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar, puncaknya pada 2 Oktober 2014, saya terpilih menjadi Ketua DPR," tuturnya.

Kemudian, pada Mei 2016 dirinya dipercaya menjabat Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2019. "Mengembalikan kejayaan Partai Golkar pasca mengalami perpecahan, mengubah arah politilk yang semula oposisi menjadi partai pendukung pemerintahan, menyatukan kader-kader yang terpecah di seluruh Indonesia dan terbelah termasuk kader-kader senior bukanlah sesuatu yang gampang, semua saya lakukan dengan pengorbanan yang tidak sedikit baik moral maupun material," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-el tahun anggaran 2011-2012. Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut Setya Novanto membayar pidana pengganti senilai 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan subsider 3 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.

Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-el. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte Ltd dan Delta Energy Pte Lte yang berada di Singapura, Made Oka Masagung.

Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 2,3 triliun

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement