Kamis 12 Apr 2018 23:32 WIB

Polisi Gerebek Pabrik Minol Oplosan di Payakumbuh

Sekitar 6.000 botol minuman beralkohol siap edar diamankan.

Ilustrasi.
Foto: Republika/Hartifiany Praisra
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH -- Sebuah bangunan di Jalan Imam Bonjol, Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat yang diduga menjadi tempat pembuatan minuman beralkohol (minol) oplosan digerebek. Penggerebekan dilakukan Kepolisian Resor Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).

"Berdasarkan penyelidikan, akhirnya dilakukan penggerebekan di tempat itu," kata Kepala Bagian Oprasional Polresta Payakumbuh, Kompol Basrial di Payakumbuh, Kamis (12/4).

Dari penggerebakan yang dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sekitar 6.000 botol minuman beralkohol yang siap edar.

Polisi juga mengamankan delapan pekerja yang diduga berperan dalam proses produksi minuman beralkohol.

Para pekerja akan diperiksa dan menjalani proses hukum selanjutnya, sementara satu unit mobil minibus yang digunakan mengangkut ribuan botol minuman beralkohol juga ikut diamankan polisi.

Dari pemeriksaan para pelaku diketahui bahwa pabrik tersebut telah beraktivitas memproduksi minuman beralkohol dalam enam bulan terakhir.

Proses produksi di pabrik itu meliputi pengolahan bahan mentah, meracik, serta mengemas dengan kemasan yang mirip dengan tiga jenis merek minuman keras.

Dalam sehari diketahui pabrik tersebut mampu menghasilkan sebanyak 850 botol minuman untuk dijual.

Basrial menyebutkan perbuatan para pekerja diduga melanggar pasal 204 KUHP, pasal 137 Undang-undang nomor 18 tahun 2002 tentang Pangan. Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap peristiwa tersebut, termasuk memburu pemilik pabrik.

Pada bagian lain, pabrik itu telah disegel serta dipasangi garis polisi. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat membeli bahan untuk dikonsumsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement