REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai jenis merek dan ratusan jeriken tuak hasil operasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung sejak Januari hingga Maret lalu dimusnahkan di Jalan Al Fathu, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (12/4). Dalam pemusnahan tersebut, terdapat sebanyak 4.239 botol miras berbagai merek, 483 jeriken berisi tuak atau 15 ribu liter dan 7.000 botol bekas miras kosong yang diduga akan diisi ulang oleh miras oplosan.
Kasatpol PP Kabupaten Bandung Usman Sayogi mengatakan, pihaknya menyita ribuan botol miras dan jeriken tuak sejak Januari hingga Maret di tingkat kabupaten hingga kecamatan. Operasi, katanya, terus digencarkan setelah adanya kejadian tewasnya puluhan warga akibat miras oplosan di Cicalengka.
"Kami bersama Kodim 0609/Kabupaten Bandung tadi malam mengamankan pemasok miras di Ciwidey dan subuh menyergap pemasok yang akan mengirimkan barang ke wilayah timur," ujarnya, saat pemusnahan ribuan miras tersebut, Kamis.
Dirinya menambahkan, sudah melakukan pendataan terhadap toko-toko yang menjual miras di wilayah timur. Dia mengatakan, terdapat 12 titik toko di wilayah timur. "Kami harap bagi para pembeli untuk berhenti dan sadar akan bahaya miras," ungkapnya.
Puluhan warga di Kabupaten Bandung harus meregang nyawa setelah diduga meminum miras oplosan jenis ginseng beberapa waktu lalu. Selain itu, ratusan warga harus dirawat karena hal serupa akibat miras oplosan.