Rabu 11 Apr 2018 20:38 WIB

Ratusan Botol Miras Disita Polres Sukabumi Kota

Hasilnya diamankan sebanyak 600 botol miras berbagai merk.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Winda Destiana Putri
Barang bukti miras oplosan yang diduga menyebabkan tujuh pemuda tewas seusai pesta miras oplosan. Kamis (4/5).
Foto: Republika/Fergi Nadira
Barang bukti miras oplosan yang diduga menyebabkan tujuh pemuda tewas seusai pesta miras oplosan. Kamis (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menggiatkan razia peredaran minuman keras (miras) di berbagai titik Kota Sukabumi dan sekitarnya. Hasilnya diamankan sebanyak 600 botol miras berbagai merk.

"Menyikapi adanya korban tewas akibat miras oplosan di berbagai daerah maka kami menggiatkan razia peredaran miras," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota Rabu (11/4). Pemantauan peredaran miras ini dilakukan bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Razia ini ungkap Susatyo dilakukan secara intensif untuk bisa menekan peredaran miras yang ada di Sukabumi. Hasilnya dalam beberapa hari terakhir ini diamankan sebanyak 600 botol miras dari berbagai macam merk.

Ratusan botol miras ini terang Susatyo, merupakan hasil razia di 15 polsek yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Selain miras turut disita pula beberapa minuman fermentasi atau biang dari miras.

Banyaknya barang bukti tersebut ungkap Susatyo harus menjadi perhatian khusus dari semua pihak terkait. Terlebih penjualan miras ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena tidak dipajang di etalase toko jamu maupun kios lainnya. Oleh karena itu polisi akan menerjukan petugas yang tidak menggunakan seragam dinas untuk memutus aliran peredaran miras.

"Upaya lainnya agar ada efek jera maka kami tengah mengkaji untuk menjerat peracik minuman campuran dengan undang-undang tentang kesehatan, pangan dan konsumen," cetus Susatyo. Sehingga penjual atau peracik tidak hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) seperti yang biasa dilakukan.

Akan tetapi kata Susatyo, akan dikaji untuk tindak pidana yang sesuai sehingga bisa dilakukan penahanan terhadap pelaku. Dengan upaya ini masyarakat yang bakal menjadi calon korban miras oplosan bisa mengerti bahaya peredaran miras.

Kepala Seksi Farmasi Dinkes Kota Sukabumi Supriyanto menambahkan, konsumsi miras dengan zat berbahaya lainnya akan mengancam kesehatan. "Efek buruk alkohol salah satunya merusak otak karena menyerang saraf pusat," imbuh dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement