Kamis 12 Apr 2018 01:12 WIB

Disebut Intervensi Gugatan Parpol di PTUN, Ini Kata Wiranto

Wiranto mengakui undang Kepala Kamar PTUN yang merupakan pejabat Mahkamah Agung.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto(kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman (Kanan)  memberikan keterangan kepada media usai melakukan pertemuan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, (6/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto(kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman (Kanan) memberikan keterangan kepada media usai melakukan pertemuan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, (6/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menilai, dugaan yang ditujukan pada dirinya terkait intervensi atas sidang perkara soal verifikasi partai politik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) boleh-boleh saja. Namun, menurutnya, dugaan tersebut tidak perlu ada.

"Mengenai dugaan itu saya kira tidak perlu ada dugaan-dugaan seperti itu. Karena Kemenko Polhukam paham betul bahwa kita tidak mungkin mengintervensi proses verifikasi partai politik, untuk apa? Itu hak politik tiap warga negara, boleh-boleh saja mendirikan partai politik, syaratnya sudah jelas, tahapannya sudah jelas, ikuti saja itu," ujar Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/4).

Sebagai seseorang yang pernah mendirikan partai politik dan mengikuti proses verifikasi, kata Wiranto, ia juga pernah merasakan kegalauan yang diraaakan tokoh-tokoh politik yang mendirikan partai tapi tidak lolos verifikasi. Tapi, lanjut dia, kegalauan tersebut jangan kemudian ditimpakan pada pihak lain karena memang dalam rangka verifikasi itu hasilnya secara administrasi dan faktual.

Ia menjelaskan, untuk hal itu sudah ada tim yang cukup kuat untuk melakukan penelitian, sehingga hasilnya memang seperti itu. "Lah, kemudian kalau yang bersangkutan melakukan upaya-upaya hukum itu sah-sah saja dan tatkala upaya hukum itu sudah dijatuhkan, memang itu keputusan hukum yang sudah bagian dari proses penelitian yang cukup akurat," kata dia.

Terkait dengan kegiatan rapat koordinasi Kemenko Polhukam bersama dengan pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemilihan umum pada 28 Maret 2018 lalu, Wiranto menjelaskan, hal tersebut sah-sah saja dan memang harus dilakukan. Itu karena pemerintah ingin agar pemilu berjalan dengan aman, tertib, lancar dan sukses.

Ia merasa, hal itu bisa terjadi kalau segenap pemangku kepentingan yang berhubungan dengan pemilu itu bisa sinkron dan harmonis. "Saya mengundang waktu itu kan KPU juga kita undang, Bawaslu kita undang. Kemudian Kementerian Dalam Negeri saya undang, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, BIN, Kapolri, Panglima TNI, semuanya kita undang untuk ayo masing-masing kita sinkronkan ini, kita harmoniskan ini," jelasnya.

Untuk PTUN, Wiranto menuturkan, yang diundang bukanlah Ketua Pengadilan, melainkan Kepala Kamar PTUN yang merupakan pejabat Mahkamah Agung yang mengurusi masalah TUN. Sehingga, tidak ada urusan dengan pengadilannya, tapi dengan masalah-masalah yang menyangkut bagaimana agar semua kegiatan ini bisa sinkron, baik kegiatannya maupun waktunya.

"Itu tugas saya memang, dan itu bukan intervensi terhadap partai politik, tapi intervensi terhadap bagaimana kita bersama-sama untuk bisa melakukan penyelenggaraan pemilu dengan sasaran tadi yaitu aman, tertib, lancar, dan sukses," ujar Wiranto.

Kemudian, ia mengundang agar pihak yang menyampaikan dugaan tersebut untuk datang ke kantornya. "Lebih baik tidak usah duga-duga, datang ke kantor saya, bicara dengan Menko Polhukam. Kita dialogkan, nanti bisa jelas, ketimbang ada dugaan di medsos," kata Wiranto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement